Denpasar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat mengelar pengamanan sidang putusan terkait SP3 kasus dugaan penistaan agama oleh Arya Wedakarna (AWK), Rabu (11/1/23) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jalan PB Sudirman, Denpasar.
Sejumlah 94 personel gabungan Polresta dan Polsek serta di bantu Personel TNI diterjunkan dalam pengamanan kali ini dan dipimpin langsung Kabagops Polresta Denpasar, Kompol I Made Uder, A.Md., S.H., M.Ag.
“Laksanakan tugas pengamanan dengan baik, penuh rasa tanggung jawab dan keikhlasan serta hindari tindakan arogan serta kata-kata kotor,” ucap Kabag Ops saat memberikan arahan didampingi Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina, SH., SIK.,.
Sesuai dengan arahan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H.,S.I.K.,M.Si, seluruh personel pengamanan agar melakukan pam sesuai dengan SOP yang berlaku, tidak ada yang menggunakan Senpi dan maksimalkan peran Negosiator Khususnya Polwan untuk meredam massa aksi.
Begitu juga pasukan Dalmas agar menempati ploting yang sudah ditentukan termasuk personel Lantas untuk pengamanan jalur depan PN Denpasar berjalan lancar
Dalam sidang kali ini akan dihadiri juga warga Nusa Penida yang berjumlah kurang lebih 200 orang, dari berbagai elemen seperti Aliansi Bali Shanti, Patriot Garuda Nusantara, Warga Nusa Penida dan Laksar Bali Shanti, mereka menggunakan pakaian adat madya dan membawa seperangkat alat gambelan, barong bangkung dan mempertontonkan pertunjukan tradisional ngunying/ngurek. (Red)