Nasional

Tahun 2023, Dewan Pers Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi

24
×

Tahun 2023, Dewan Pers Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi

Sebarkan artikel ini
Dewan Pers
Direktur UKW UPN Veteran Yogyakarta, Susilastuti DN (keempat dari kanan) dan Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS (kelima dari kanan) saat menggelar UKW gratis di Makassar, 26-27 Juli 2022 lalu. (Foto: UPN Veteran Yogyakarta)

Jakarta, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tahun anggaran 2023 ini, Dewan Pers kembali mempercayai Lembaga Uji Kompetensi Wartawan UPN (Universitas Pembangunan Nasional) Veteran Yogyakarta untuk menggelar UKW (Uji Kompetensi Wartawan) gratis di 5 provinsi, yaitu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Gorontalo, Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

BACA JUGA :
Dewan Pers Berkunjung ke Kantor Redaksi Lensa Nusantara Bondowoso

Demikian keputusan hasil rapat koordinasi antara Dewan Pers dengan Lembaga Uji yang digelar secara zoom, Selasa, 28 Februari 2023 lalu.

Example 300x600

“Tentu saja kami menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dewan Pers yang kembali mempercayai UPN Veteran Yogyakarta untuk kembali menguji UKW di lima provinsi di Indonesia ini,” ujar Direktur UKW UPN Veteran Yogyakarta, DR. Susilastuti DN, Jumat (03/03/2023).

BACA JUGA :
Berpotensi Merendahkan Profesi Wartawan, Dewan Pers Kecam Unggahan Akun TikTok @masroyganteng

Meskipun sudah ditetapkan untuk menggelar UKW di 5 provinsi tersebut, namun hingga saat ini Dewan Pers belum menentukan tanggal pelaksanaan kegiatannya.

Waktu pelaksanannya masih menunggu konfirmasi lagi dari Dewan Pers. Namun demikian, saat ini para wartawan di lima provinsi tersebut sudah bisa menyiapkan diri dan melengkapi berkas-berkas dokumen yang ditentukan oleh Dewan Pers.

BACA JUGA :
Ketua Dewan Pers: Kami Tak Pernah Minta Verifikasi Media Jadi Syarat Kerjasama dengan Pemda

“Semua biaya pelaksanaan UKW difasilitasi Dewan Pers. Kecuali, biaya transportasi dan akomodasi selama pelaksanaan UKW di daerah masing-masing. Yang ditanggung Dewan Pers adalah biaya UKW dan konsumsi selama pelaksanaan UKW,” tegasnya. (*)