Berita

Ketua DPRD Bondowoso Buka Suara Terkait PJ Bupati yang Bakal Mengganti Salwa Arifin

×

Ketua DPRD Bondowoso Buka Suara Terkait PJ Bupati yang Bakal Mengganti Salwa Arifin

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Bondowoso
H. Ahmad Dhafir Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir buka suara terkait Pj Bupati yang bakal menggantikan KH Salwa Arifin yang segera berakhir masa jabatannya pada September 2023.

Example 300x600

Ahmad Dhafir mengatakan, bahwa lembaganya sebagai wakil rakyat diamanahi oleh Undang-undang sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 4 tahun 2023. Tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Wali Kota. Yakni Pasal 9, ayat (1), huruf (c), yang berbunyi Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh DPRD melalui Ketua DPRD kabupaten/Kota.

“Jadi DPRD memiliki hak untuk mengusulkan Pj Bupati, sesuai Permendagri tersebut,” Kata Ahmad Dhafir. Rabu, (24/5/2023).

Artinya, kata Dhafir, disaat orang atau lembaga melaksanakan tugas fungsi dan kewenangannya, jangan ada anggapan bahwa itu tarik menarik kepentingan politik.

“Misal ada masyarakat yang ingin PJ Bupati dari putera daerah Bondowoso, dengan kriteria itu saja malah bagian dari tarik menarik kepentingan. Maka biarkan saja sesuai regulasi yang ada”. Ujar Dhafir.

Dhafir menegaskan bahwa, syarat dan ketentuan dalam Undang-undang di Permendagri, seorang Pj Bupati tidak harus putera daerah setempat.

Selain itu, Dhafir juga mengungkapkan netralitas seorang PJ dalam sikap politiknya. Menurut Dhafir, netral yang hakiki adalah melaksanakan aturan yang ada tanpa manambahi, tanpa membumbui dan sebagainya.

Ditanya siapa yang akan diusulkan oleh DPRD sebagai PJ Bupati. Dhafir mengatakan bahwa masih dalam proses diskusi di internal DPRD Bondowoso.

Dhafir menegaskan bahwa DPRD sebatas mengusulkan, bukan penentu. Hal tersebut sesuai regulasi Permendagri nomor 4 tahun 2023, Pasal (9), ayat (1), huruf (c). Dilanjut Pasal 10, ayat (3).

“Nantinya Menteri menyampaikan tiga nama usulan calon Pj Bupati kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, sebagai bahan pertimbangan Presiden, kemudian ayat (4) Pengangkatan Pj Bupati ditetapkan dengan Keputusan Menteri.Artinya DPRD sebatas mengusulkan, penentu adalah pemerintah pusat” pungkasnya.(Ubay/*)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.