Kriminal

Polda Jateng Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Pemalang

162
×

Polda Jateng Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Pemalang

Sebarkan artikel ini
Kapolda Jateng
Konferensi Pers Polda Jateng, Usai Berhasil Mengungkap Kasus Perdagangan Orang di Pemalang, (Dok : Humas Polres Pemalang).

Pemalang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil diungkap Kepolisian di wilayah hukum Polres Pemalang, Rabu (07/06/2023).

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Polres Pemalang tersebut, Kapolda Jateng mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka AI (35), selaku Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.

Example 300x600

“Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan,” kata Kapolda Jateng.

BACA JUGA :
Menteri ATR Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Terlantar untuk Kelompok Tani Bhakti Mandiri Pemalang

Tanpa dilengkapi dua surat tersebut, Kapolda Jateng mengatakan, tersangka tetap melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) ke luar negeri dalam kurun waktu 2 tahun lebih, sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2023.

BACA JUGA :
Fahmi Hakim Ketua DPC PPP Kabupaten Pemalang : Pernyataan Saudara MAW Itu Tidak Benar Alias Fitnah

“Dari 447 orang korban yang sudah pernah berangkat, tersangka memungut biaya dari para korbannya sebesar 5 juta rupiah per orang,” ucap Kapolda Jateng.

“Sehingga secara keseluruhan, tersangka telah meraup keuntungan mencapai kurang lebih sebesar 2 milyar rupiah,” imbuh Kapolda Jateng.

BACA JUGA :
Babinsa Kodim 0711/Pemalang Antusias Dampingi Posyandu di Desa Binaannya

Kapolda Jateng mengatakan, tersangka AI dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolda Jateng. (Alwi Ass/Humas Polres Pemalang)