Berita  

Fahmi Hakim Ketua DPC PPP Kabupaten Pemalang : Pernyataan Saudara MAW Itu Tidak Benar Alias Fitnah

Ketua DPC PPP Kabupaten Pemalang
Fahmi Hakim, S.H., M.M., Ketua DPC PPP Kabupaten Pemalang. (Foto : Alwi Ass/LensaNusantara)

Pemalang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo (MAW) disebut menggunakan sebagian uang hasil korupsi suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang, senilai Rp 650 juta, untuk mendukung muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Makassar tahun 2022.

Hal itu diungkap dalam rilis konstruksi perkara tujuh pejabat Pemkab Pemalang yang dijerat tersangka baru dalam kasus suap lelang jabatan ini.

Mukti Agung, Bupati Pemalang 2021-2026, diduga mengumpulkan suap dari para tersangka hingga Rp 650 juta. Uang lalu digunakan untuk keperluan pribadi termasuk dipakai menghadiri muktamar partai berlambang ka’bah.

“Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp 650 juta diistilahkan ‘uang syukuran’ yang kemudian digunakan Adi Jumal Widodo [kepercayaan Mukti] membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo yang di antaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar tahun 2022,” begitu disebut dalam rilis penetapan tersangka baru kasus suap Pemalang.

Berikut kutipan yang dilansir media Kumparan News dengan judul : KPK : Bupati Pemalang Pakai Uang Korupsi Untuk Dukung Muktamar PPP yang di lansir pada hari Senin, 5 Juni 2023. Pada pukul 22: 43 WIB.

BACA JUGA :  Sambangi SMAN 3 Pemalang, Polres Sosialisasikan Perpanjangan Penerimaan Anggota Polri Tahun 2023

Hal tersebut dibantah keras oleh Fahmi Hakim, S.H., M.M., Ketua DPC PPP Kabupaten Pemalang. Dalam keterangan pers nya Fahmi Hakim mengatakan, bantuan yang pernah diberikan oleh Bupati Pemalang (MAW) pada saat itu sebatas untuk kegiatan PPP di Pemalang.

“Tidak benar adanya bantuan untuk kegiatan PPP level wilayah Jateng, apalagi bantuan untuk level nasional (Muktamar.red),” ungkapnya.

Ia kembali menegaskan. “Tidak benar adanya uang jual beli jabatan yang dilakukan oleh saudara MWA (Bupati Pemalang Non Aktif ) untuk membantu kegiatan muktamar PPP,” imbuhnya.

Saudara MAW itu menjabat sebagai Bupati Pemalang mulai tahun 2021, sedangkan Muktamar PPP waktu itu digelar pada tahun 2020.

“Artinya pernyataan saudara MAW dan saudara AJW itu tidak benar alias fitnah,” terang Fahmi.

Sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Pemalang dirinya mengaku tidak pernah sekalipun berbicara dengan saudara MAW keterkaitan dengan kegiatan DPP apalagi terkait muktamar PPP.

“Pembicaraan saya dengan saudara MAW kala itu hanya terkait dengan program kegiatan partai ditingkat cabang saja. Dan sumbangan yang diberikan oleh saudara MAW kepada kami (DPC PPP Kabupaten Pemalang) itupun melalui proposal yang diajukan dan yang tanpa adanya paksaan,” kata Fahmi.

BACA JUGA :  Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Optimis Prabowo Subianto Jadi Presiden RI

Artinya dalam hal ini, saudara MAW telah mencatut nama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk meminta sumbangan kepada para tersangka.

“Saya sebagai ketua DPC Kabupaten Pemalang tidak pernah sekalipun membicarakan terkait kepartaian dengan mereka (MAW dan AJW). Sekali lagi saya tegaskan, artinya apa yang telah dikatakan oleh saudara MAW dan saudara AJW adalah fitnah,” pungkas Fahmi Hakim, S.H., M.M., Ketua DPC PPP Kabupaten Pemalang.

Diberitakan sebelumnya, saat ini KPK sudah menahan 3 Pejabat Pemkab Pemalang dari tujuh tersangka baru terkait kasus lelang jabatan Bupati Pemalang.

Hal ini dijelaskan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III, Eselon II dengan kirasan tarif berfariasi, dari mulai Rp 15 juta sampai dengan Rp 100 juta,” kata Asep dalam konferensi pers, Senin 5 Juni 2023.

“Ketujuh tersangka, AR dan kawan – kawan pun menyambut dan penasaran dengan tersebut. Mereka memberikan sejumlah uang ke MAW melalui Adi Jumal dengan nilai bervariasi : RH memberikan Rp 50 juta, sementara yang lainya masing – masing memberikan uang Rp 100 juta. Atas perbuatanya, mereka ( ketujuh pejabat Pemkab ) disangka pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ungkap Asep.

BACA JUGA :  Study Tour Tahun Ajaran 2023 SMAN 1 Bantarbolang Pemalang Batal, Wali Murid Berharap Uang Iuran Segera Dikembalikan

Sementara itu, MAW dan AJW saat ini sudah dijatuhi hukuman dalam perkara sama. MAW dihukum 6,5 tahun penjara plus denda Rp 30 juta oleh Pengadilan Tipikor Semarang, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar RP 4,9 milyar. AJW dihukum penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp 300juta dan uang pengganti Rp 1 Milyar.

Diketahui tak hanya suap dan grafitasi lelang jabatan yang diterima MAW. Ia juga terbukti mendapatkan uang iuran dari para pejabat di Kabupaten Pemalang, uang tersebut yang disisihkan dari anggaran dinas, serta fee dari sejumlah pelaksana proyek. (Alwi Ass)