Berita

Diduga Pungut Dana Komite, Oknum Kepsek SMK Rugikan Pemkab Pasaman

×

Diduga Pungut Dana Komite, Oknum Kepsek SMK Rugikan Pemkab Pasaman

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman
Freepik.com

Pasaman, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kabar mengejutkan datang dari Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Disdik Sumbar) yang diduga melanggar ketentuan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman terkait Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2022 yang lalu.

Permasalahan ini muncul karena adanya dugaan bahwa salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Pasaman masih melakukan pungutan dana komite pada tahun 2022. Padahal, dalam MoU antara Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Pasaman, jelas disebutkan bahwa dana komite untuk siswa SMAN, SMKN, dan SLBN Kabupaten Pasaman harus dibebaskan.

Example 300x600

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Sukardi, mengonfirmasi hal ini dengan menegaskan bahwa dalam perjanjian antara Pemkab Pasaman dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, SMA, SMK, dan SLBN yang menerima BKK dari Pemerintah Kabupaten Pasaman tidak diperbolehkan melakukan pungutan dana komite.

Salah satu bentuk nyata dari program ini adalah memberikan sekolah gratis bagi siswa penerima BKK. Pengelolaan BKK diberikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengawasi SMA, SMK, dan SLB.

Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Pasaman dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat yang tercantum dalam Nomor 120-023/PKS/GSB-2022 dan Nomor 420/688/Disdik-Pas/2022, tanggal 31 Maret 2022, mengatur Program Sekolah Gratis Bagi Peserta Didik SMAN, SMKN, dan SLBN Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2022. Di Pasal 5 nomor 3 huruf b perjanjian tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat diwajibkan membebaskan dana komite untuk siswa SMAN, SMKN, dan SLBN Kabupaten Pasaman.

Hal ini juga didukung oleh Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/BupPas/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang menetapkan nama-nama sekolah yang menerima Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk tahun 2022.

Kebijakan salah satu sekolah menengah kejuruan ini yang diduga melakukan pungutan dana komite dan tidak dikembalikan kepada orang tua siswa setelah menerima dana BKK jelas merugikan Kabupaten Pasaman.

Dilansir dari deliknews.com Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Efri Sahputra ketika dikonfirmasi membenarkan adanya informasi itu.

“Menurut informasi diterima dari kepala sekolah (kepsek) pungutan dana komite itu dilakukan karena keterlambatan realisasi BKK tahun 2022,” terang Efri Sahputra dikonfirmasi media, Selasa (13/6/13).

Akan tetapi untuk data valid, Cabdin sedang meneliti, dan menunggu data dari kepala sekolah yang bersangkutan. (Tim/Ghani)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.