Politik

Sistem Pemilu 2024 Terbuka, Berikut Tanggapan Anggota DPRD Banjarnegara Fraksi PAN

×

Sistem Pemilu 2024 Terbuka, Berikut Tanggapan Anggota DPRD Banjarnegara Fraksi PAN

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Banjarnegara Fraksi PAN
Delapan belas partai politik yang lolos dalam pemilu 2024, Sabtu (17/6/2023). (Foto : sumber KPU/Lensa Nusantara)

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Setelah pada Kamis (15/6/203) kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tentang pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung di ruang sidang pleno, akhirnya kepastian dalam Pemilu anggota DPR dan DPD RI 2024 mendatang dengan proporsional dengan daftar terbuka.

Dalam pembacaan putusannya sesuai amar Nomor 114/PUU-XX/2022. Ketua MK Anwar Usman yang didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya dalam persidangan menyatakan Amar putusan, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Example 300x600

Dengan diputuskannya proporsional dengan daftar terbuka itu, beberapa Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara juga ikut menanggapi hasil putusan dari MK tersebut.

Kepada wartawan lensanusantara.co.id, anggota DPRD Banjarnegara dari Fraksi PAN Isnan Rijadi Achmad yang akan maju lagi pada Pemilu 2024 untuk ketiga kalinya mengatakan. “Mau tertutup atau terbuka ya kita tetap sudah siap, kalau dari Partai PAN,” ungkapnya

Bagi Isnan, dalam pemilu 2024 mendatang tidak ada kecurangan, yang akan merugikan salah satu pihak maupun Partai Politik.

“Yang penting pemilu aman, tidak ada kecurangan, tidak ada kecurangan, agar nilai demokrasi tetap selalu terjaga, yaitu jujur dan adil,” tambahnya.

Sebelumnya beberapa pengacara yang dipelopori Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi melakukan gugatan ke MK, dengan berpedoman Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terhadap UUD 1945, dengan alasan Pemilu terbuka membahayakan Ideologi Pancasila dan NKRI.

Namun semua itu ditolak oleh MK, dengan enam alasan, salah satunya pemilu terbuka tidak akan mendistorsi peran partai politik. (Gunawan).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.