Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pembangunan Gedung B RSUD HJ Anna Lasmanah Kabupaten Banjarnegara, dengan anggaran sekitar Rp 55 milliar lebih yang terlalu dipaksakan, dan masih meninggalkan permasalahan. Diduga proyek yang juga pernah digagas mantan Bupati Budi Sarwono pada 2017 lalu itu, belum mengantongi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) hingga sekarang.
Selain AMDAL, pembangunan Gedung B Tahap I RSUD Hj. Anna Lasmanah yang dikerjakan oleh PT. JAYA SEMANGGI ENJINIRING Surabaya, dengan sumber dana BLUD Tahun Anggaran (TA) 2023 itu, ditolak masyarakat.
Dalam penolakan tersebut, ada beberapa poin yang menjadi catatan masyarakat, yatiu lokasi sangat sempit dan tidak layak karena bersinggungan langsung dengan rumah warga padat penduduk. Dampak atau imbas lingkungan, polusi udara, virus-virus penyakit dan lain-lain dapat merugikan sepanjang masa.
Menurut pengakuan salah satu warga sekitar, penduduk yang berdekatan langsung dengan lokasi proyek tidak pernah tanda tangan menyetujui pembangunan dilahan bekas Dinas Kesehatan tersebut.
“Sampai sekarang masyarakat sini, RT05/05 sekitar 55 kepala keluarga, tidak ada yang tanda tangan setuju karena sejak dulu menolak. Ini dulu pernah mau dipindah di Wangon zaman Pak Budi pada 2017, tapi tiba-tiba belum mengantongi persyaratan tahu-tahu dipaksa dibangun, karena diduga ada oknum-oknum yang bermain,” jelas salah satu warga yang berhasil ditemui.
Padahal jenis usaha atau kegiatan yang wajib memiliki izin AMDAL sudah diatur dalam PermenLH No. 5 tahun 2012 yang berbunyi Penerbitan izin lingkungan tanpa disertai izin AMDAL (pada usaha atau kegiatan yang diwajibkan AMDAL) dapat diancam dengan hukuman pidana.
Padahal pembangunan sebuah Rumah Sakit selain memerlukan studi kelayakan ekonomi juga memerlukan izin lingkungan, karena dampak dari kegiatan rumah sakit sangat memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan, penularan penyakit, dan gangguan kesehatan.
Tidak hanya itu, jika rumah sakit memiliki unit penanggulangan limbah medis dan jenis limbah B3 lainnya dengan insinerator, maka berapapun kapasitasnya sesuai aturan, harus dilengkapi dengan AMDAL berdasarkan Lampiran PermenLH No. 05 tahun 2012.
Menanggapi terkait polemik, Sub Koordinator DLHK Provinsi Jawa Tengan (Jateng) Mina saat dihubungi lewat sambungan seluler mengatakan. “RSUD Banjarnegara merupakan Tipe C, pengawasan dan kewenanganya ada pada LH Kabupaten Banjarnegara. Karena di Banjarnegara tidak memiliki komisi penilaian AMDAL, jadi kita tarik ke DLHK Provinsi Jateng,” jelas Mina saat dihubungi lewat selluler beberapa waktu lalu.
Masih kata Mina. “Proses izin AMDAL saat ini masih dalam Proses kerangka Acuan, kami pun masih menunggu dokumen lainnya dari pihak RSUD Banjarnegara, kami hanya proses penilainya saja. Jika nantinya layak lingkungan kami akan mengeluarkan surat rekomendasi layak lingkungan dan akan kami serahkan kepada Bupati Banjarnegara,” tambahnya.
Mina juga menegaskan, jika Izin AMDAL masih dalam proses, harusnya tidak boleh adanya pembangunan terlebih dahulu, namun jika sudah melakukan pembangunan terlebih dahulu, maka laporkan saja kepihak LH yang berada Kabupaten Banjarnegara.
Sementara saat ditemui dikantornya, Kepala DPKPLH Banjarnegara Singgih Haryono mengatakan. “Untuk saat ini Izin AMDAL memang masih dalam Proses dan kewenangan pengawasanya ada pada kami, namun terkait sudah adanya pembangunan terlebih dahulu itu bukan menjadi rana kami,” ungkapnya.
“Namun yang saya prihatinkan, harusnya sebelum adanya pembangunan pihak RSUD jauh-jauh hari sudah mempersiapkan terlebih dahulu izin AMDAL-Nya. Proses izin AMDAL ini tidak satu atau dua hari bisa selesai, karena harus melalui proses yang benar-benar sesuai,” kata Singgih.
Lanjut, “Izin AMDAL ini memang sangat penting, karena dampak terhadap lingkunganya benar-benar sangat diperhitungkan apa lagi untuk jangka panjangnya. Pembuangan Limbahnya pun tidak boleh sembarangan, contohnya: jika Pembuangan limbah di badan sungai atau di badan tanah harus benar-benar memenuhi syarat,” tutur Singgih.
Media lensanusantara.co.id sendiri akan selalu update perkembangan pembangunan RSUD, karena di sinyalir ada dugaan keterlibatan beberapa oknum yang bermain, seolah mengesahkan kemulusan pembangunan yang sampai saat ini masih menjadi sorotan tersebut. (Gunawan)