Berita

5 Tersangka Penimbunan BBM Ditangkap Polres Jember

18
×

5 Tersangka Penimbunan BBM Ditangkap Polres Jember

Sebarkan artikel ini
Kapolres Jember
Tersangka beserta barang bukti dihadirkan saat press confrence di Polres Jember, Jum'at (28/7/2023).(Foto: Badri/ Lensanusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Lima (5) tersangka warga Kabupaten Jember ditangkap Polres Jember karena melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kecamatan Pakusari, Kencong, Puger dan Umbulsari, Jum’at (28/7/2023).

AKBP Moh. Nurhidayat Kapolres Jember mengatakan, ada laporan dari warga dan polisi sudah menindaklanjuti temuan di lapangan. Namun yang bersangkutan berbeda sindikat dan kelompok dengan berbagai modus.

Example 300x600

Tersangka membeli BBM tersebut kemudian disalin ke jerigen, dikumpulkan dalam tempat penampungan berulang dalam 1 SPBU,” kata Kapolres Jember saat press conference.

Kemudian lanjut Kapolres, mobil dimodifikasi tempat penyimpanan BBM kendaraan hingga mencapai 200 liter, sehingga seolah-olah tidak masalah kelebihan volume setiap kendaraan BBM baru diturunkan kemudian disedot baru dikumpulkan.

BACA JUGA :
Pasien JPK Harus Ditangani dengan Baik, RS di Jember Tidak Boleh Menolak

“Kami melakukan penyelidikan, saksi-saksi sudah diminta keterangan dari pihak SPBU, kemudian yang memanfaatkan dari BBM itu. Kemudian tersangka dijual kembali ke SPBU mini,” ujarnya.

BACA JUGA :
Antusias dan Meriah, Camat Jelbuk Jember Lepas Pawai Karnaval HUT RI ke-78

Selanjutnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan Migas, peran SPBU untuk mencegah , kedepan ini tidak terulang untuk oknum masyarakat, sindikat dan kelompok.

“Karena nanti kalau ada kelangkaan BBM otomatis akan di Lidik ulang ada kebocoran akan di tindak tegas. Sementara ada 5 tersangka semuanya kelahiran Kabupaten Jember,” jelas Nur Hidayat Kapolres Jember.

Barang bukti yang diamankan Polisi 2 kendaraan roda empat, 1 kendaraan roda tiga dan 1 roda dua dan beberapa jenis perlengkapan penampungan jerigen. Hasil penjualan BBM kurang lebih Rp. 10.500.

BACA JUGA :
Diduga Hewan Kurban di Jember Terpapar PMK, Dinas Peternakan Gerak Cepat Terjunkan Paramedis

“Tindak pidana kita terapkan pasal 55 UU No. 22 tahun 21, sekarang sudah berubah pasal 40 (9) UU No. 6 tahun 2023. Pengembangan UU No. 2 tahun 2002 terkait dengan cipta kerja.

Tersangka belum bisa di mintai keterangan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Dri).