Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Yudha Edi Prasetyo, Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) Jember soroti kinerja Irban III Inspektorat Kabupaten Jember dalam menangani pelaporan masyarakat terkait dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono.
Menurut Yudha Edi Prasetyo, pasalnya Irban III Inspektorat kabupaten Jember mengatakan tidak memiliki target waktu penyelesaian penanganan pelaporan masyarakat terkait dugaan korupsi TKD, sementara masyarakat membutuhkan kepastian waktu untuk memperoleh informasi dalam hal pelaporan oknum pejabat atau oknum Kepala Desa yang diduga melakukan praktek korupsi.
“Dalam penanganan masalah korupsi, Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat sekarang ini memiliki kewenangan dalam melakukan penilaian pelaporan masyarakat terkait dugaan korupsi dan penghitungan kerugian negara oleh oknum pejabat tingkat daerah hingga desa,” ungkap Yudha, Minggu (27/08/2023).
Namun yang menjadi keluhan masyarakat kata Yudha, yakni karena tidak adanya kepastian waktu yang tuntas dalam penanganan sebagaimana manajemen tindak pidana di kepolisian.
Lanjut Yudha, dalam manajemen tindak pidana kepolisian ada limitasi penanganan di tiap tahapnya. “Namun selama ini saya tidak tahu prosedur atau protap limitasi penanganan laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi oleh oknum aparat pemerintahan, baik itu protap dalam bentuk keputusan bupati atau peraturan bupati,” tegasnya.
Selanjutnya, jika penanganan suatu perkara tidak waktu penyelesaian, itu artinya tidak ada kepastian. Kalau Irban III Inspektorat Jember tidak bisa menentukan target penyelesaian penanganan pelaporan masyarakat dan beralibi banyak urusan.
“Ini sangat kita sesalkan, rasanya tidak mungkin jika Irban III dalam menangani perkara tidak ada juklak juknis atau protapnya,” terang Sekjen LSM MP3.
Yudha juga berharap agar penanganan pemeriksaan insidentil, seperti terkait perkara dugaan korupsi seyogyanya ada aturan atau mekanisme jadwal yang jelas.
“Saya yakin manajemen waktu penanganan perkara di Inspektorat itu ada,” ucapnya.
Pihaknya menambahkan, jika masyarakat tidak tahu kapan target penanganan perkara, maka akan berpotensi tidak adanya kepastian hukum dalam penanganan perkara.
“Kalau tidak ada kepastian hukum yang jelas yang dirugikan adalah masyarakat pelapor, pemerintah maupun terlapor,” jelasnya.
“Kalau ada proses sewa TKD itu hanya sekedar formalitas, kolusi atau ada kongkalikong, bisa berpotensi bermasalah hukum. Jadi tinggal melihat di RKPDes atau APBDes nya, karena semua TKD adalah sumber asli pendapat desa,” pungkasnya
Ditempat terpisah Irban III Inspektorat Kabupaten Jember Imam Ridhoi mengatakan, jika pemeriksaan masih berlangsung kalaupun selesai laporan pihaknya langsung ke Bupati. Selanjutnya pihaknya tidak bisa merinci karena itu masih wewenang bupati.
Ditanya terkait kasus dugaan TKD Desa Sukokerto Imam meminta agar jangan dipaksa-paksa, pihaknya mengatakan jika bertemu saja bisa akan tetapi kalau materi tidak bisa.
“Pemeriksaan TKD Desa Sukokerto tidak ada target kalau dibilang target Inspektorat banyak kegiatan lain,” tukasnya (Dri).