Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso akan merekrut sebanyak 2.432 orang sebagai Pengawas TPS pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Nani Agustina, mengatakan kebutuhan 2.432 Pengawas TPS tersebut sama dengan jumlah TPS yang tersebar di 23 Kecamatan, terdiri dari 209 Desa dan 10 Kelurahan dengan jumlah total 2.432 TPS.
“Sesuai peraturan Bawaslu, satu TPS, satu pengawas. Sehinga yang dibutuhkan sesuai jumlah TPS yang tersebar di tiap-tiap desa/kelurahan,” ucap Nani, Minggu (24/12/2023).
Nani mengatakan, untuk mikanisme rekrutmen Pengawas TPS ini, dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam). Masyarakat yang mau mendaftar sebagai calon Pengawas TPS diminta untuk datang langsung ke kantor Sekretariat Panwaslu di tiap-tiap Kecamatan dan atau bisa meminta petunjuk kepada Pengawas desa (PKD).
SYARAT PENDAFTAR PENGAWAS TPS:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
- tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Tugas Pengawas TPS
Nah, sebagai informasi, Pengawas TPS memiliki tugas dan kewajiban sebagai petugas pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pemilu dilaksanakan, berikut tugas P-TPS:
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Berapa honor Pengawas TPS di Pemilu 2024 ini? informasi didapat lensanusantara.co.id dari internal Bawaslu Bondowoso, honor Pengawas TPS sebesar 1.000.000 (satu juta). Ada kenaikan jika dibanding pemilu 2019 silam honor Pengawas TPS 650 ribu.(*/)