Daerah

Kepala Desa Incumbent Tidak Terpilih di Banjarnegara Audiensi ke Kemendagri

×

Kepala Desa Incumbent Tidak Terpilih di Banjarnegara Audiensi ke Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Kades Kaliajir
Beberapa perwakilan Kades dari Banjarnegara yang tidak jadi melakukan audensi ke Kemendagri terkait RUU penambahan jabatan dan Pilkades, Selasa 23/4/2024. (Foto : Gunawan/Lensa Nusantara)

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Gejolak permalasahan tentang Pemilihan Kepala Desa di Banjarnegara yang sudah dilaksanakan beberapa bulan lalu seolah belum berakhir, dan terkesan memasuki babak baru, disaat perwakilan Kepala Desa Incumbent yang tidak jadi mendatangi kantor Kemendagri dalam rangka audiensi terkait RUU penambahan jabatan dua tahun serta Pilkades.

Pada hasil audiensi yang dilakukan perwakilan dari 37 Kepala Desa tidak terpilih dalam Pilkades waktu lalu, Selasa (23/4/2024) di kantor Kemendagri menghasilkan beberapa putusan yang memungkinkan akan memunculkan gejolak besar bagi para Kades terpilih dan pendukungnya.

Example 300x600

Media lensanusantara.co.id mendapatkan informasi melalui pesan WhatsApp tentang hasil audiensi tersebut. Dimana perwakilan Kepala Desa tidak terpilih yang diterima oleh Sekdirjen Bina Pemdes Kemendagri RI, Direktur yang membidangi tentang Desa dan Staf, menghasilkan 8 putusan atau hasil dari pertemuan tersebut.

Berikut adalah putusannya:

  1. Bahwa Klarifikasi Teknis sudah
    dilakukan oleh Eksekutif dan
    Legislatif Pada hari Senin 22 April
    2024.
  2. Bahwa Saat ini Hasil Klarifikasi sudah
    sampai di Presiden.
  3. Bahwa Revisi Undang-undang Desa
    Hasil Klarifikasi Teknis Akan
    Ditandatangani oleh presiden
    (Diundangkan) Antara Hari Ini Selasa,
    23 April 2024 Sampai Dengan Tanggal
    28 April 2024. Presiden Konsekuen
    akan menandatangani Naskah
    Pengundangan Revisi Undang-undang
    Desa (Sesuai UU No 12 Tahun 2011).
  4. Bahwa ‘SURAT EDARAN’ Kemendagri
    akan dikeluarkan setelah Revisi
    Undang-undang Desa Diundangkan
    atau maksimal Pada Tanggal 28 April
    2024.
  5. Bahwa Pemaknaan Pasal 118
    khususnya Huruf (e) Berlaku Bagi
    Kepala Desa yang berakhir Masa
    Jabatannya dari bulan Pebruari, Maret,
    April dan Seterusnya.
  6. Bahwa Untuk Kepala Desa Yang Masa
    Jabatannya Berakhir Sebelum Bulan
    Februari Tidak Mengikuti Undang
    Undang Ini.
  7. Bahwa Hasil Pemilihan Kepala Desa
    Di Kabupaten Banjarnegara Sekdirjen,
    Direktur Bina pemerintahan Desa
    Tidak mengakui atas hasil pemilihan
    kepala desa Di Kabupaten
    Banjarnegara.
  8. Untuk menangani masalah pemilihan
    kepala desa Di Kabupaten
    Banjarnegara akan dilakukan
    Restorative Justice.

Tentu hal itu memungkinkan menjadi problem besar jika sampai terjadi Kades terpilih tidak dilakukan pelantikan yang menurut informasi akan dilaksanakan pada 30 April 2024 mendatang. Apalagi jika melihat pada putusan nomor 7 tertera jelas, Sekdirjen, Direktur Bina Pemerintahan Desa seolah tidak mengakui hasil Pilkades Banjarnegara yang tentu bagi Kades terpilih sudah menguras tenaga hingga materi.

Adanya putusan diatas, salah satu Kades terpilih Arifin pun menanggapi kepada wartawan saat dihubungi melalui sambungan telepon, bahkan mengungkapkan tidak akan terpengaruh dan adanya audiensi tersebut sangat menguntungkan dirinya.

“Tidak akan pengaruh, karena kita pedomannya adalah Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dan Disbapermades, dan pada tanggal 30 April 2024 besok tetap akan dilakukan pelantikan. Itu kan bukan undang-undang, jadi masalah hasil Kades yang tidak jadi ke Jakarta biarkan saja, malah menguntungkan bagi kita sebagai Kades terpilih jika memang dipercepat undang-undangnya,” tegas Arifin, Kades terpilih Desa Kaliajir, Selasa, (23/4/2024).

“Saya sudah koordinasi dengan Mas Agung Bapermades, ya hasilnya itu pelantikan tetap berlanjut, kalau memang Kades yang tidak terpilih ingin ke PTUN sudah siap katanya. Jadi buat teman-teman Kades terpilih, jangan sampai dipercaya jika ada hasil-hasil seperti itu, dicerna dulu makna dan arti dari kata-kata itu, biarkan saja kalau ada kabar yang seolah kades terpilih gagal dilantik kita sah sesuai peraturan yang ada, mau dibawa kemana wajah Kabupaten Banjarnegara kalau sampai terjadi gejolak terus menerus,” pungkas Arifin.

Sementara saat lensanusantara.co.id ingin meminta penjelasan terkait pertemuan beberapa Kades Incumbent yang saat ini masih di Jakarta, Arief Kades Gumiwang tidak ada jawaban, meskipun laporan sudah terbaca. (Gunawan)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.