Daerah

Satpol PP dan Damkar Pamekasan Sosialisasi UU Cukai di 13 Kecamatan

30
×

Satpol PP dan Damkar Pamekasan Sosialisasi UU Cukai di 13 Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan
Anggota Satpol PP Pamekasan saat sosialisasi Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Pamekasan bersama Kasi Trantib 13 Kecamatan kembali melakukan sosialisasi ke Toko, Pasar, Terminal, Jasa Pengiriman, Pelabuhan dan Rumah/Gudang yang memproduksi rokok ilegal.

BACA JUGA :
Masrukin Jabat Sekda Pamekasan, Komitmen Tuntaskan Visi Misi Bupati Baddrut Tamam

Sosialisasi kali ini di Kecamatan Palengaan dan Kecamatan Pegantenan.

Example 300x600

“Kegiatan ini sesuai arahan Bea dan Cukai Madura bahwa bentuk Sosialisasi mengenai Rokok Ilegal/Siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal),” terang M. Hasanurrahman. Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan. Senin (29/4/2024).

BACA JUGA :
Tim Gabungan Razia Toko dan Jasa Pengiriman di Wilayah Kecamatan Magetan

Perlu diketahui, sesuai Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, agar tidak menjual belikan rokok;

  1. Rokok Tanpa Pita Cukai.
  2. Rokok ber Pita Cukai Palsu.
  3. Rokok ber Pita Cukai Bekas.
  4. Rokok ber Pita Cukai Salah Tempel.
BACA JUGA :
Pemasaran Online Produk UMKM di Pamekasan Mendapatkan Dukungan dari OK OCE INA Makmur

Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Pamekasan akrab disapa Ainur berharap, agar dengan sosialisasi ini masyarakat menjual belikan rokok yang legal.

“Sesuai Motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini adalah “Budayakan Peredaran Rokok Legal”,” ucapnya. (Rofiuddin)