Advertorial

Bea Cukai Madiun dan Satpol PP Magetan Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Takeran

×

Bea Cukai Madiun dan Satpol PP Magetan Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Takeran

Sebarkan artikel ini
Gempur Rokok Ilegal
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dan Damkar Berkerjasama dengan Bea Cukai Kota Madiun menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang di laksanakan di lapangan kecamatan Takeran. Pada Hari Sabtu (29/06/2024)

Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada warga masyarakat Kabupaten Magetan tentang bahayanya mangedarkan dan perundang-undangan rokok ilegal.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dan Damkar Berkerjasama dengan Bea Cukai Kota Madiun menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang di laksanakan di lapangan kecamatan Takeran. Pada Hari Sabtu (29/06/2024)

Example 300x600

Ditahun 2024 ini, kali pertamanya sasar di Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Dengan menghadirkan narasumber dari perwakilan kantor Bea dan Cukai Madiun, perwakilan Polres Magetan, perwakilan Kejaksaan Negeri Magetan.

Kegiatan diawali dengan hiburan tradisional kesenian Paguyuban Reog Waseso Luhur, Jaranan Putro Nitis Budoyo, Hadrah, Seni Pencak Silat Kontemporer Sasana Macan, Talk Show Gempur Rokok Ilegal dan ditutup dengan Musik Kiu Kiyai Iket Udeng.

“Pertanyaan juga cukup interaktif dari masyarakat kepada narasumber yang hadir disini, dan hari ini yang kita bahas itu adalah ciri-ciri rokok ilegal ada 2P2B, yaitu Polos Palsu Berbeda dan Bekas, serta hukuman dan ancaman terhadap pengedar rokok ilegal” ujarnya.

Pun, ada salah satu modus pada saat melakukan operasi, yakni dibeberapa toko ditemui yang memiliki cukai bekas dan dikembalikan kepada sales itu dihargai Rp1.000 per cukai.

“Setelah terkumpul 10 akan di ganti dengan rokok baru. Untuk bulan Mei 2024 kemarin kita juga menemukan 720 batang rokok ilegal, khususnya di Kecamatan Plaosan,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan ciri – ciri rokok ilegal yang dijelaskan pada kegiatan tersebut seperti.

  1. Tanpa dilekati dengan pita cukai atau rokok polos.
  2. Dilekati dengan pita cukai yang palsu, atau rokok yang pita cukainya tidak sesuai dengan ketentuan.
  3. Dilekati dengan pita cukai bekas, pita cukainya sesuai dengan ketentuan namun biasanya sudah beberapa kali pakai seperti pita cukai yang berkerut, sobek ataupun bernoda atau kotor.
  4. Dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Narasumber kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Lapangan Kecamatan Takeran, Huda Adi Pradana yang juga Pemeriksa Bea Cukai Madiun menambahkan, masyarakat diminta untuk aktif berpartisipasi dalam memberantas rokok ilegal.

“Tolong laporkan kalau ada rokok ilegal, jangan justru malah membeli ataupun mengedarkannya, jangan sampai terjadi karena konsekuensinya adalah hukuman pidana. Dan jika ingin melaporkan bisa ke Bea Cukai Madiun ataupun ke perangkat desa setempat,” terang Adi pada Kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Lapangan Kecamatan Takeran. (*)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.