Pemerintahan

Pesan Pj Bupati Pamekasan Kepada 159 Kepala Desa yang Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

×

Pesan Pj Bupati Pamekasan Kepada 159 Kepala Desa yang Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Pamekasan
Pj Bupati Pamekasan serahkan SK perpanjangan masa jabatan 159 Kepala Desa di Mandhapa Agung Ronggosukowati. Rabu (26/06/2024).

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Masrukin menyerahkan 159 Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Mandhapa Agung Ronggosukowati. Rabu (26/06/2024).

Perpanjangan masa jabatan ditambah dua (2) tahun menjadi delapan (8) tahun dari sebelumnya enam (6) tahun.

Example 300x600

Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Masrukin menyampaikan selamat kepada 159 Kades yang telah menerima SK perpanjangan masa jabatan. Menurutnya untuk mendapatkan tambahan perpanjangan masa jabatan tidaklah mudah, melainkan melalui proses yang panjang bahkan hingga merubah Undang-undang.

BACA JUGA :
Polres Pamekasan Patroli ke SPBU, Antisipasi Kecurangan Penjualan BBM Jelang Mudik Lebaran 1445 H

“Tambahan masa jabatan dua tahun ini merupakan nafas baru bagi Pak Klebun. Butuh keikhlasan untuk menata ulang kepentingan desa ke depan. Roda pemerintahan harus difungsikan kembali, tidak hanya melayani di malam hari dan bertempat di rumah Pak Klebun. Tapi di balai-balai desa harus difungsikan juga di siang hari,” kata Masrukin dalam sambutannya.

Masrukin juga berpesan agar pemerintah desa selalu melayani masyarakatnya, karena kantor pelayanan Kepala Desa di seluruh wilayah desanya. Sehingga dimanapun masyarakat yang butuh pelayanan harus dilayani.

BACA JUGA :
Penjabat Bupati Pamekasan Cek Progres Pembangunan Pasar Kolpajung, Pastikan Sesuai Jadwal

“Di semua wilayah merupakan kantornya pak klebun, di sawah kantornya pak klebun, pantai kantornya pak klebun, cafe kantornya pak klebun, kalau ada desa yang punya cafe, semua kantornya pak klebun, sehingga dimanapun layanan itu harus dilayani,” tambahnya.

Menurut Masrukin, tambahan waktu dua tahun itu agar supaya Kepala Desa lebih leluasa untuk memajukan desa.

“Tambahan waktu ini harus dimaksimalkan. Treatmen atau perencanaan ulang ini harus segera dilaksanakan. Termasuk penyegaran BPD juga harus dilakukan atau penambahan. Kepala desa dengan BPD harus jalan, Kepala Desa dengan perangkatnya juga harus jalan,” pesan Masrukin.

BACA JUGA :
Polres Pamekasan Cari Pembuang Bayi di Area TPU Palanggeran Desa Tanjung

Pj Bupati Masrukin juga meminta kepada para kepala desa agar dapat memajukan desanya melalui pelayanan berbasis digital dan dalam penambahan masa jabatan tidak terlalu bereuforia dan cukup disyukuri.

“Saya titip layanan ini harus berbasis digital. Karena beberapa daerah itu sudah ada yang berbasis digital, cukup melalui HP layanan sudah selesai,” pungkasnya.(*)