Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pasca disahkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa pada April 2024 lalu. Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Dalam undang- undang tersebut, pasal 39 ayat 1 dijelaskan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian, pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa Kepala Desa dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak. Dengan disahkannya UU ini, maka masa jabatan Kepala Desa bisa mencapai 16 tahun.
Lantas berapa gaji Kades, Sekdes dan perangkat Desa ?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 81 ayat 2(a) diatur besaran penghasilan tetap yang diterima kepala desa yakni:
Kepala Desa:
- Minimal Rp2.426.640,00 per bulan.
- Gaji ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan II/A
Sekretaris Desa:
- Minimal Rp2.224.420,00 per bulan.
- Nominal ini setara dengan 110 persen dari gaji pokok PNS Golongan II/A
Perangkat Desa Lain:
- Minimal Rp2.022.200,00 per bulan.
- Gaji ini setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS Golongan II/A
Gaji tetap kepala dan perangkat desa masuk dalam APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa. Sementara untuk tunjangannya, diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 100.
Adapun yang dimaksud dengan “tunjangan” bagi perangkat desa antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis seperti (contohnya tanah bengkok).
Kepala desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.