Lensanusantara.net Situbondo Genderang Perang membasmi Kejahtan benar benar Ditabuh oleh Tim Resmob Polres Situbondo Sabtu 4 Januari 2020. Sekira Pukul 21.00 wib Anggota Resmob Polres Situbondo dipimpin oleh AIPTU I WAYAN PARKA SH, telah melakukan Penangkapan DPO Tersangka Kasus Penggelapan Truck dan Jagung,
Berdasarkan laporan Polisi
LP/K/427/XI/Res.1.1/2019/ JatimRes Situbondo, 18 Nopember 2019.
Korban an EKA FERO W.
Tindak Pidana Penggelapan dimaksud Psl 372 KUHP
adapun kerugian korban Kurang lebih Rp. 750.000.000 Dan tersangka yang berhasil diamankan yaitu SAHRUMO 45 tahun, Sopir, Ds Bloro Kec Besuki Kab Situbondo AHMAD,pria, 39 Tahun, Jl Garuda selatan Rt 02/04 Kec Besuki. (TERTANGKAP lebih dulu, kini Proses Sidik) PAK RAN (DPO) 50 Tahun, Ds Kelompang Timur Kec Pakong Kab Pamekasan Rosi (DPO), 30 Tahun, Ds Kelompang Timur Kec Pakong Kab Pamekasan.
Saat Aiptu I wayan Parka Selaku Kanit Resmob Kota Dikonfirmasi Lensanusantara membenarkan adanya penangkapan pelaku”Ya benar Barang bukti juga kita amankan berupa 1 buah Truck Merk Hino warna Hijau Tahun 2012, nopol P. 8916.UE beserta terpalnya.”Pungkasnya
Dalam pemberantasan Tindak kejahatan harus adanya kerjasama antara masyarakat dan juga Tiga Pilar Yang ada.Tersangka status sebagai DPO ditangkap di rumahnya di Desa Bloro Kec Besuki Kab Situbondo dan saat ini mendekam di sel tahanan polres situbondo guna penyidikan lebih lanjut.(Yadi)