Kriminal

Asyik Judi Qiu Qiu, Oknum Kadus di Sumberejo Situbondo Diamankan Polisi

214
×

Asyik Judi Qiu Qiu, Oknum Kadus di Sumberejo Situbondo Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi saat diwawancarai awak media terkait keterlibatan Kepala Dusun yang Sumberejo Situbondo kasus judi Qiu Qiu 12/10/22 (Foto: Uday/Lensa Nusantara)

Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, berinisial ST diamankan oleh Tim Resmob Polres Situbondo. Saat sedang asyik bermain judi Qiu Qiu.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra, mengatakan selain ST, polisi juga berhasil mengamankan empat orang lainnya. Yakni S, SP, MT dan H.

Example 300x600

“Mereka kami amankan di Kampung Lesong, RT/RW : 01/13, Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, tepatnya di rumah saudara Tomy sekitar pukul 23.30 wib (12/10/22),” ucapnya.

BACA JUGA :
Diduga Stres Kambuh, Pemuda di Situbondo Bakar Rumah Warisan Orang Tuanya

Lebih lanjut, Dedhi mengungkapkan, dari pengembangan kasus tersebut pihaknya menetapkan tiga orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Situbondo.

BACA JUGA :
Pelajar dan Guru BK Ikuti Seminar Ancaman LGBT, Begini Pesan Ketua TP-PKK Situbondo

“Mereka berinisial I, T dan D,” singkatnya.

Dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti. Diantaranya uang hasil perjudian Rp1.550.000, dua set kartu domino serta satu unit handphone merk Nokia. “Saat ini para terduga pelaku judi kyu-kyu beserta BB sudah diamankan di Mapolres Situbondo,” pungkas Dedhi.

BACA JUGA :
Andi Handoko Siap Memberi Ruang Seluas-luasnya Kepada Kader PDI-P Situbondo untuk Berproses

Bila hasil pemeriksaan kelimanya terbukti melakukan perjudian, maka mereka terancam Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

“Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka. Kita tunggu saja hasilnya,” jelas pria asal Mojokerto ini.(Day)