Bondowoso – Warga Desa Pakuniran heboh setelah BD (30) diamankan oleh Polsek Grujugan, Polres Bondowoso, setelah kepergok melakukan hubungan intim dengan AH yang merupakan istri orang, BD merupakan warga Desa Pakuniran, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso. Rabu, (11/3/2020).
Kapolsek Grujugan, AKP Iswahyudi menerangkan kepada lensanusantara.net bahwa perbuatan tersangka kali pertama diketahui oleh SM suami AH, saat sekitar pukul 00.15 WIB.
SM yang mendengar suara mencurigakan dari dalam kamarnya semula mengintip dari lubang dinding yang terbuat dari bambu. Mengetahui perbuatan bejat tersangka, SM langsung menerebos masuk melalui pintu belakang.
“Tersangka sempat kabur melalui pintu depan dengan cara paksa namun berhasil dikejar dan ditangkap oleh korban sendiri bersama kedua temannya,” Pungkasnya.
Warga sekitar pun sempat membawa tersangka ke Balai Desa Sumber Pandan. Sebelum akhirnya diamankan oleh Polsek wilayah setempat.
Dari kejadian tersebut, Polsek Grujugan mengamankan sejumlah barang bukti yakni, sehelai kain Bali berwarna ungu, sarung hitam, dan dua celana dalam berwarna merah muda.
“Pelaku disangkakan Pasal 284 ayat 1 ke 1e huruf b , Pasal 284 ayat 1 ke 2e huruf a KUHPidana tentang Perzinahan,” pungkasnya.
- Reporter : M. Dhofir
- Editor : Arik Kurniawan
- Publikasi : Yadi