BeritaKesehatanNasionalPolri

Membawa 15 Kg Sabu dan 60 Ribu Pil Ekstasi, Kurir NarkobaDitembak Mati Polrestabes Medan

×

Membawa 15 Kg Sabu dan 60 Ribu Pil Ekstasi, Kurir NarkobaDitembak Mati Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menembak mati seorang kurir Narkoba dalam suatu penyergapan di rumah kosan Jalan Setia Budi Gang Rambutan, Pasar I, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Bahkan selain menembak mati sang kurirnya lantaran melawan saat akan ditangkap. Petugas juga turut mengamankan 3 orang lainnya serta menyita 15 Kg sabu dan 60 ribu butir ekstasi sebagai barang buktinya, Rabu (18/03/2020) sekira pukul 08.00 WIB.

Example 300x600

Adapun ketiga tersangka yang diamankan yakni NB,17, warga Jalan Mabar/KL Yos Sudarso, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), tersangka RK,19, warga Jalan Griya Martubung, Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan, Provinsi Sumut dan seorang tersangka pria berinisial WY, 24, warga Jalan Garu VI, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan Provinsi Sumut.

Sedangkan kurir Narkoba yang tewas ditembak berinisial AY, 22, warga Jalan Air Joman Silau Baru, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut.

“Keempat tersangka ini kita amankan dalam suatu penyergapan di rumah kosan Jalan Setia Budi Gang Rambutan, Pasar I, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Satu tersangka berusaha melarikan diri dengan melawan petugas, terpaksa kita beri tindakan tegas dan keras. Dari dalam rumah kosan tersebut kita amankan 15 Kg sabu beserta 60 ribu butir pil ekstasi, “jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir yang didampingi Kasat Narkoba, AKBP Sugeng Riyadi dan Wakasat Narkoba, AKP Dolly Nainggolan di RS Bhayangkara Medan, Jumat (20/03/2020) sore.

Dalam jaringan Narkoba ini keempat tersangka memiliki perannya masing-masing, di mana untuk peran tersangka NB ini menyimpan barang bukti sabu dan ekstasi. Sedangkan, dua tersangka WY dan RK yang merupakan pasangan kekasih ini berperan sebagai kurir.

Begitu juga dengan tersangka, AY yang ditembak mati juga berperan sebagai kurir. “Asal barang diduga dari Negara Malaysia. Kita juga sedang menelusuri jaringan ini ke atasnya, “kata Kapolrestabes Medan seraya menjelaskan dengan digagalkannya peredaran Narkoba ini setidaknya telah terselamatkan 30 ribu anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.

Begitu juga dengan 60 ribu butir pil ekstasi yang berhasil digagalkan setidaknya menyelamatkan 60 ribu orang. Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan