Bondowoso – Seorang warga Bondowoso melaporkan kepada pihak yang berwajib karena telah menjadi korban dugaan penipuan sebesar sekitar 1,6 miliar. Penipuan tersebut dilakukan oleh sepasang suami istri.
Pelapor yakni Dhimas Wahyu Jaya (29), warga Kelurahan Dabasah, Bondowoso. Sementara terlapor adalah suami istri, yakni UT (29) dan AL (34). Keduanya warga Desa Kejayan, Pujer, Bondowoso.
Dalam laporannya bernomor : LP/ 75 /IV/2020/JATIM/RES BWO, tanggal 11 April 2020, pelapor juga menyertakan bukti-bukti. Yakni kwitansi pembayaran, dari pelapor terhadap terlapor.
“Betul. Pelapor mengaku jadi korban penipuan sebesar sekitar 1,6 miliar,” jelas Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, dikonfirmasi Lensa Nusantara di Mapolres, Rabu (15/4/2020).
Atas laporan tersebut, imbuh Erick, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti serta memintai keterangan saksi.
“Karena informasinya, ada beberapa yang jadi korban dan akan melapor. Dengan modus yang sama, dan pelaku yang sama,” ungkap Erick Frendriz.
Sumber di kepolisian menyebut, kejadian tersebut bermula saat bulan Maret silam pelapor didatangi utusan terlapor yang menawarkan gula murah. Harganya, jauh lebih murah dari harga pasaran.
Merasa tertarik, pelapor langsung mendatangi terlapor untuk membeli gulanya. Tak tanggung-tanggung, pelapor melakukan pembayaran pembelian gula sebanyak 2.528 karung gula. Tiap karung berisi 50 kg.
Harga total dari jumlah gula tersebut sebesar 1.599.000.000. Pembayaran dilakukan secara tunai, dan sebagian ditranfer melalui bank. Namun, gula yang dijanjikan tak pernah ada. Bahkan, terlapor malah sering menghilang.
Diduga kasus tersebut banyak memakan korban yang masih belum melapor ke Polres Bondowoso dan sebagian juga sudah dalam proses pengumpulan data.
Bagi masyarakat Bondowoso yang sudah merasa jadi korban Terduga Penipuan modus penipuan jual beli gula tersebut, segera melaporkan ke Polres Bondowoso. (Arik)