Jember-Seroang pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil dilumpuhkan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jember, pelaku berinisial JS (40th) yang merupakan residivis keluar masuk Lapas, dengan kasus yang sama harus meregang nyawa ketika berusaha melawan petugas saat dilumpuhkan.
Terungkapnya pelaku, setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga. Tentang adanya pencurian kendaraan grand max milik Mukit Efendi warga Kecamatan Jenggawah yang terjadi pada Sabtu 18 April 2020 kemarin.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus JS. Tepatnya, di permukiman warga Ds. Pondok Dalem Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember. Bahkan, saat akan diamankan, JS berupaya untuk melawan petugas, sehingga dihadiahi timah panas oleh petugas pada kaki sebelah kanan pelaku.
“pelaku sempat kita bawa ke rumah sakit, namun karena mengalami pendarahan akhirnya meninggal dunia”
“Saat kita amankan tersangka sempat berupaya melawan dan membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat. Pada akhirnya pelaku berhasil kita ringkus dan lumpuhkan dengan timah panas, karena tersangka melakukan perlawanan,” ujar Wakapolres Jember KOMPOL Windy Syafutra. Kemudian, lanjut Waka Polres bahwa pada saat dilumpuhkan pelaku JS sempat kita bawa ke rumah sakit, namun karena mengalami pendarahan akhirnya pelaku meninggal dunia.
“Kami berhasil amankan beberapa barang bukti, 1 (satu) unit mobil grandmax , 1(satu) kunci pas 6 MM, 4 (empat) buah kunci T, 1 (satu) unit HP dan 1(satu) buah tas pinggang warna coklat” kata Waka Polres. (Hosairi)