Uncategorized

Tertipu Penjual Gula Sebesar 840 Juta, Korban Didampingi Kuasa Hukum Nurul Jamal Habaib, SH., Melapor ke Polres Bondowoso

×

Tertipu Penjual Gula Sebesar 840 Juta, Korban Didampingi Kuasa Hukum Nurul Jamal Habaib, SH., Melapor ke Polres Bondowoso

Sebarkan artikel ini

BONDOWOSO- Lukman Tuha atau Wulan, Warga Desa Sumber Dandan Rt.03/Rw.010, Kecamatan Pakusari Jember dilaporkan ke Polres Bondowoso, Jawa Timur.

Pasalnya, terlapor diduga telah melakukan penipuan bermodus menjual gula dengan harga murah, sehingga mengakibatkan korban bernama Mohammad Hamdi Mabruri, Warga Desa Mangaran, Kecamatan Ajung Jember mengalami kerugian kurang lebih Rp 840 Juta Rupiah.

Example 300x600

Nurul Jamal Habaib, SH. kuasa hukum korban mengatakan, telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian, karena korbannya telah diduga kuat menjadi korban penggelapan uang dan penipuan.

“Seperti yang dimaksut di dalam Pasal 378 jo 372 KUHP klien kami menjadi korban penipuan,” Selasa (21/4/2020).

Lebih lanjut, pengacara kondang yang sudah banyak menyelesaikan kasus maupun perdata di daerah tapal kuda ini menjelaskan, awalnya korban ditelpon oleh terlapor, dengan menawarkan gula dengan harga murah.

 Di awal awal kata dia memang terealisasi, namun kemudian banyak kejanggalan-kejanggalan, endingnya korban memesan gula sebanyak 60 ton, senilai kurang lebih Rp 840 Juta Rupiah.

“Karena terjadinya transaksi di Bondowoso, maka kami melaporkan ke Polres Bondowoso,” paparnya.

Di tempat terpisah, Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengaku sebelumnya sudah ada korban yang melapor ,jika ada tambahan korban penipuan dengan pelaku yang sama dengan modus jual gula fiktif . Pihaknya juga berjanji akan terus mengembangkan kasus tersebut.

“Kami terus kembangkan. Silakan saja lapor jika ada masyarakat yang merasa dirugikan. Kami juga sudah membuka hotline pengaduan,” pungkas Erick Frendriz. 

Sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan tersangka sepasang suami istri yang diduga terlibat penipuan terhadap 24 orang korban. Total kerugian korban sebesar 4,7 miliar. Kedua pelaku yakni Ulmam Tuha (29) dan Adi Lutfi (34), warga Desa Kejayan, Pujer, Bondowoso.

Modus yang digunakan pelaku dalam menjerat mangsanya adalah dengan menjual gula dengan harga jauh lebih murah dibanding harga pasaran. Merasa tertarik, para korban lantas membeli. Mereka langsung menyerahkan uang secara tunai maupun transfer pada pelaku. Jumlahnya pun bervariasi. Antara puluhan hingga ratusan juta. Namun setelah ditunggu sesuai janjinya, gula tersebut tak pernah ada.

  • Reporter : Yadi/Hosairi
  • Editor ; Arik Kurniawaan
  • Publikasi : M.Dhofir/Jasuli
**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan