Uncategorized

Tak Lazim, Tersangka ‘N’ Terciduk Disaat Gauli Nenek 60 Tahun

×

Tak Lazim, Tersangka ‘N’ Terciduk Disaat Gauli Nenek 60 Tahun

Sebarkan artikel ini

Martapura Oku Timur – Entah apa yang merasuki pikiran Ngateno (48), warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Tersangka yang sudah dua kali beristri ini dengan buasnya memperkosa tetangganya Tukiyem (60) di kediaman korban, Rabu (15/4/2020), sekitar pukul 01.00 dinihari.

Example 300x600

Tersangka sendiri diciduk oleh warga usai pelaku menyalurkan hasratnya hingga tiga kali. Warga berhasil meringkus pelaku lantaran mendengar jeritan nenek malang itu.

Usai diamankan oleh warga, tak lama kemudian tersangka dijemput petugas Polsek Belitang III untuk proses hukum selanjutnya.

Kasus perkosaan tak lazim ini dikemukakan Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK didampingi Kapolsek Belitang lll Iptu Aston Sinaga SH melalui Kasubag Humas Polres OKU Timur Iptu Yuli dalam press realese, Sabtu (2/5/2020).

Menurut Iptu Yuli, kasus ini bermula pada Rabu, (15/4), sekitar pukul 24.00, korban Tukiyem tertidur pulas di rumahnya.

Satu jam kemudian atau tepatnya pukul 01.00, tiba-tiba dari luar rumah korban, terdengar tersangka memanggil nama Tukiyem.

Oleh korban, panggilan pelaku tak digubris. Karna Kesal panggilannya diabaikan, lalu tersangka mendobrak pintu dapur yang kondisi papannya sudah rapuh.

Tersangka kemudian berhasil masuk ke dalam rumah dan menarik paksa korban keluar rumah lewat pintu dapur sambil membekap mulut korban.

Kemudian dengan nafsu sudah di atas ubun-ubun, dengan buas pelaku memperkosa korban. Saat kejadian korban berusaha berontak sambil berteriak meminta tolong.

Namun pelaku dengan cekatan menutup mulut korban menggunakan tangannya dan melakukan perbuatan hingga tiga kali.

Tak lama kejadian, rupanya jeritan korban didengar dua warga yang terjaga dari tidurnya. Keduanya yang merupakan tetangga korban mendekati arah suara tersebut.

Saat tiba di tempat kejadian perkara, keduanya melihat tersangka melarikan diri. Namun beruntung pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar.

Tak lama kemudian anggota Polsek Belitang III mendatangi TKP dan mengamankan tersangka ke Polsek Belitang III untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Iptu Yuli mengatakan, dalam kasus ini selain meringkus tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu helai daster warna putih milik korban, satu helai celana kolor warna hijau milik korban.

Kemudian, satu helai baju kaos lengan panjang warna biru, satu helai selana jeans panjang warna biru, satu helai kerudung warna merah jambu. (Alhafiz)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan