Uncategorized

Pemkab OKU Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah se-Sumsel Tahun 2020

28
×

Pemkab OKU Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah se-Sumsel Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

Baturaja Oku – Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah se-Sumsel Tahun 2020 Bertempat di Ruang Command Centre Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (06/05/2020).

Mengawali acara ini, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan rapat koordinasi ini adalah untuk memaparkan pengawasan dan pecegahan yang telah dilakukan KPK sepanjang tahun 2019 yang lalu dan memberikan masukan kepada instansi terkait agar tidak terjadi penyimpangan serta memberikan sosialisasi terkait kegiatan yang akan dilakukan pada tahun 2020 ini.

Example 300x600

Herman Deru berharap, KPK dapat memberikan bimbingan dan pembinaan terkait temuan yang telah didapat, agar tidak terulang kembali pada tahun berikutnya.

BACA JUGA :
Pemkab OKU Gelar Rakor Pembentukan Satgas Ketahanan Pangan oleh Kemendagri Melalui Video Conference

Gubernur mengatakan Rakor ini sangat penting bagi semua pihak terkait dengan pencegahan korupsi, untuk itu gubernur mengharapkan supaya kepala daerah di Sumsel untuk memperkuat koordinasi sekaligus memberikan pencerahan korupsi di Sumsel.

Sementara itu, perwakilan KPK RI saat membuka rapat koordaniansi ini, Nurul Ghufron menekankan kepada kepala daerah agar berkomitmen dan mendukung tugas dan fungsi APIP dalam hal ini Inspektorat untuk melakukan pengawasan di daerah. Hal tersebut searah dengan RPJMN 2020-2024.

BACA JUGA :
Keluarga Besar KORPRI Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Mengucapkan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H

Korwil II Sumatera Supervisi KPK RI Asep Rakhmat, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) adalah strategic partner diharapkan dapat menjadi penasehat yang baik bagi kepala daerah dan sebagai early warning system memberikan masukan sebelum terjadi penyimpangan dengan memetakan risiko.

Program koordinasi supervisi pencegahan dan pemberantasan korupsi meliputi 8 area strategis yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi antara lain, e-Budgeting dan e-Planing, pengelolaan aset, manajemen SDM, optimalisasi PAD, peningkatan kapabilitas APIP, pengelolaan dana desa, pengadaan barang dan jasa, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

BACA JUGA :
Pemkab OKU Menerima Bantuan Alat Kesehatan dari Perusahaan BUMN atau BUMD

Hadir pada kesempatan ini gubernur Sumsel Herman Deru, Korwil II Sumatera supervisi pencegahan korupsi KPK RI Asep Rakhmat, Inspektur Provinsi Sumsel, Bupati/Walikota, Sekda Kab/Kota/Provinsi se Sumsel, Inspektur Daerah se Sumsel.

Turut mendampingi Sekda pada acara ini, Asisten I, Inspektorat, BKAD, BPBD, Dinkes, Dinsos, PMD, Kabag LPBJ, dan Kabag Hukum Setda OKU. (Alhafiz)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!