BeritaDaerahFeatured

Diduga Diselewengkan, LSM Siliwangi Adukan Pengelolaan ADD dan DD Desa Pandean ke Kejaksaan

×

Diduga Diselewengkan, LSM Siliwangi Adukan Pengelolaan ADD dan DD Desa Pandean ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Lensanusantra.net Probolinggo – Indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) terus menjadi sorotan. Rabu (6/5) siang, LSM Siliwangi yang dikomandoi Syaiful Bahri mengadukan pengelolaan ADD dan DD Desa Pandean, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, tahun anggaran 2019 kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo di Kraksaan.

Lembaga Swadaya Masyarakat yang bermarkas di Kabupaten Probolinggo ini menduga telah terjadi tindak pidana korupsi di desa tersebut dan meminta kepada pihak kejaksaan setempat untuk melakukan pengusutan hukum.

Example 300x600

“Setelah kami menerima informasi dari masyarakat dan kami lanjutkan dengan investigasi di lapangan dan menyinkronkan dengan Peraturan Desa Pandean Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes 2019). Dan Perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun 2019, bahwa kami mendapati terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Maka dari itu, kami secara resmi mengadukannya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo untuk mengusutnya sampai tuntas,” terang Syaiful Bahri Ketua Umum LSM Siliwangi, saat ditemui usai menyampaikan pengaduan.

Lebih lanjut Syaiful menyampaikan bahwa penyerapan anggaran yang mencapai Rp. 1.362.378.200,00 (Satu milyar tiga ratus enam puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tersebut diduga dijadikan ajang meraup keuntungan oleh oknum-oknum terkait.

“Kami berharap demi tegaknya supremasi hukum, pihak kejaksaan betul-betul serius mengusutnya. Memanggil mantan Kepala Desa Pandean, PJ Kepala Desa Pandean, Verifikator APBDes/Koordinator PPKD, Pelaksana Kegiatan Anggaran, dan Bendahara Desa. Serta segera meminta audit kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengetahui secara detail kerugian negaranya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo di Kraksaan, Nadda Lubis, melalui Kasi Intelijen, Agus Budiyanto, saat dikonfirmasi media ini membenarkan telah menerima pengaduan dari LSM Siliwangi. Dan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang ada. “Kami akan kaji dan tela’ah isi dari aduan tersebut. Dan akan menindaklanjutinya,” ujarnya, Rabu (6/5) siang.

  • Reporter : SF
  • Editing : Adit
  • Publisher : Tim
**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan