
Lensanusantara.net Jember,Dua oknum anggota LSM berinisial (HY) dan (SL) di Jember Jawa Timur membuat Surat Kuasa palsu Nomor : 109/01/LBH-PHH/IV/2020. Pemberi kuasa berinisial (WSN) admin dalam pinjaman online disalah satu grub arisan di Jember, yang mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum dan Ham (LBH-PHH) dan Persatuan Advokat Republik Indonesia (PARI).
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum dan Ham (LBH-PHH) Subhan Handoko, menyebut kasus pemalsuan kuasa hukum yang dilakukan oleh dua oknum anggota LSM, dengan menggunakan logo dan mengatasnamakan LBH-PHH dan Persatuan Advokat Republik Indonesia (PARI) murni tindakan melawan hukum.
Hal seperti itu, akan kami laporkan kepihak penegak hukum. Karena sudah jelas sekali tindakannya mencontreng nama baik lembaga yang selama ini selalu mengedepankan kode etik profesi. “Ungkap Subhan yang juga Pengurus Wilayah PARI Jawa Timur saat ditemui di Kantornya Desa Sumber Jambe Kecamatan Sumber Jambe. 15/05/2020
Ia pastikan tindakan pemalsuan logo dan nama lembaga yang ia pimpin, akan ditindak tegas. Menurutnya, hal itu merupakan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi.
Lanjut Subhan, kasus ini akan kami laporkan kepada pihak penegak hukum. Karena jelas sekali tindakan ini telah mencontreng nama baik lembaga secara keseluruhan. Parahnya lagi beraninya mencantumkan nama salah satu pengurus DPC PARI, namun tanpa koordinasi kepada yang bersangkutan dan pengurus DPP. ” jelasnya
Pihaknya, tegaskan kepada seluruh pengurus LBH-PHH dan PARI di seluruh wilayah mulai dari tingkat Kabupaten hingga Provinsi agar layangkan laporan secara serentak kepada pihak penegak hukum. Karena kasus ini bukan hanya pencemaran nama baik akan tetapi ini bentuk penghinaan terhadap lembaga hukum.”Imbuhnya
Sementara, Abas Rian Santoso A, salah satu pengurus DPC LBH-PHH Bondowoso, menuturkan, pemalsuan surat kuasa hukum adalah bentuk kasus yang sangat serius. Karena menyangkut nama lembaga keseluruhannya.” Jelasnya
Kami siap kawal kasus ini hingga tuntas, mengingat hal itu sudah jelas-jelas melanggar hukum dan kode etik profesi.
Tindakan perbuatan melawan hukum pidana yang dilakukan oleh dua Oknum LSM ini yang telah melakukan penerbitan Surat Kuasa Hukum palsu, ini juga tindak penipuan kepada kliennya. ” Tambah Abas.
- Reporter : Dhofir
- Editing : Arik
- Publisher : Makruf