Baturaja Oku – Untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten OKU kembali mengeluarkan surat edaran terkait proses belajar dari rumah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Teddy Meilwansyah menjelaskan menindaklanjuti surat edaran dari Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 15 tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Covid-19 dan surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 tahun 2020 dengan ini disampaikan kepada satuan pendidikan TK/PAUD, SD/MI SMP Negeri/Swasta untuk belajar dari rumah.
“Kita kembali memperpanjang belajar dari rumah yang semula sampai tanggal 30 Mei 2020 diperpanjang sampai tanggal 19 Juni 2020 atau sampai pemberitahuan lebih lanjut,” kata Teddy, di Baturaja Jumat (29/5).
Selain perpanjangan belajar dari rumah, Teddy juga mengatakan mengenai pembagian raport dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2020 dengan ketentuan sekolah menyiapkan mekanisme pengumuman secara kombinasi daring atau luring menyesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing.
“Mengenai libur semester genap tahun 2019/2020 dimulai tanggal 22 Juni sampai dengan 11 Juli 2020. Sedangkan hari pertama masuk sekolah tahun pelajaran 2020/2021, dimulai tanggal 13 Juli 2020,” jelas Teddy dalam surat edaran yang ditujukan kepada kepala sekolah, TK/PAUD, SD, SMP Negeri maupun Swasta di Baturaja. (Alhafiz)