
Lensanusantara.net Bondowoso.Polsek Grujugan Polres Bondowoso Benar Benar Menabuh Genderang Perang untuk Membersihkan Peredarn Narkoba Diwilayah Hukumnya Minggu tanggal 31 Mei 2020 Anggota Reskrim Polsek Grujugan mendapatkan informasi bahwa di daerah Kec. Grujugan Kab. Bondowoso, diduga terjadi peredaran obat keras berupa Pil logo “Y”.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Anggota reskrim menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2020 sekira jam 20.30 WIB Anggota Reskrim Polsek Grujugan Res Bwo telah mengamankan orang bernama MUHAMMAD LUTFIYANTO karena diketahui telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y dengan cara menjual bebas kepada umum dengan dikemas dalam plastik bening dan diketahui dirinya tidak memiliki izin edar atau keahlian dalam kejadian tersebut dapat diamankan dari penguasaan terlapor barang bukti berupa pil logo Y sebanyak 1000 (seribu) butir dan uang hasil penjualan pil diketahui sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Grujugan guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Grujugan Akp Iswahyudi SH Melalui Kanit Reskrim Polsek Grujugan Aipda Angga Al Buchori SH Membenarkan Adanya Penangkapan Tsk Asal Ledo ombo Tersebut.
“Ya kami Bersama Kapolsek Grujugan Dan Rekan TATANG PINDI SH dan juga ARIP MAKSUM SH Mengamankan TSk MUHAMMAD LUTFIYANTO BIN NOTO ( ALM) ,alamat Ledok Ombo Kab. Jember Dan kita Amankan Barang Bukti 1000 (seribu) butir pil logo Y Uang hasil penjualan Rp. 1.000.000 Dan Tersangka Kami Amankan Di Polsek Grujugan.”Jelas Angga Asli Kelahiran Surabaya Ini
Dalam upaya pengungkapan Kasus Narkotika Ini Polsek Grujugan Polres Bondowoso benar benar serius Memerangi Narkoba Sebagai Jenis Pasal yang disangkakan Pasal 197 Subs 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang kesehatan.
- Reporter : Jasuli
- Editing : Adit
- Publisher : Mistari