
Lensanusantara.net – Unit Tipikor Polres Probolinggo menahan Kepala Desa Gunggungan Lor Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.
Hasan Basri Karena Diduga melakukankan penyelewengan anggaran dana Desa (DD) Tahun anggaran 2015,2016 dan 2017.
Proses pemeriksaan Kades tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2019.hingga pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 pihak unit Tipikor menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka Setelah berkas P21nya lengkap dan serahkan ke pihak kejaksaan,akhirnya kades tersebut di tahan oleh pihak Kejaksaan Probolinggo
Karna masih dalam situasi pandemi covid 19 pihak Kejaksaan menitipkan Penahannya di Polres Probolinggo.
Kasat Reskrim polres Probolinggo saat di Temui di Ruangannya Membenarkan Bahwa pihaknya menahan Kades Gunggungan lor yang di titipkan oleh Kejaksaan.
“Kami lakukan penahan hari ini Karena Berkasnya sudah lengkap Kepala desa Gunggungan lor di tahan atas dugaan Kasus tindak Pidana Korupsi Karenanya Negara di rugikan sebesar Rp,194.000.000″Ungkap Pria asal Surabaya ini
Unit Tipikor Polres Probolinggo Menahan Kepala Desa Gunggungan Lor Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo Jawa timur.
Hasan Basri kepala desa gunggungan lor di duga melakukan Penyelewengan Anggaran dana Desa (DD) Tahun anggaran 2015,2016 dan 2017.
Dia juga menambahkan”Pasal yang Di Sangkakan undang-undang Tipikor
Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1994 tentang Tindak Pidana korupsi Dengan ancaman Hukuman Minimal 4 tahun dan Maksimalnya 20 Tahun penjara”Jelasnya
- Reporter : Yusuf
- Editing : Adit
- Publisher : Tim