LABUHANBATU, Lensa Nusantara – GH alias Wan warga Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara diamankan Polisi saat beristirahat makan siang di sebuah warung makan, tepatnya di samping SPBU Pinang Lombang, Senin (15/6/2020) kemarin.
Ditangkapnya GH alias Wan, atas adanya laporan masyarakat yang menyebutkan Pelaku merupakan kriminal tindak pidana pencurian mobil truk.
Penangkapan berawal saat Tim Kancil Polres Labuhanbatu, Briptu Jerry Ray dan Briptu Ayubi didatangi seorang warga di Pos Lantas sekira pukul 13.30 WIB dan menyampaikan truknya dilarikan sejak lebaran keempat sambil menunjukan STPL No: STTLP/255/V/2020/SU RES DS dari Polres Deli Serdang.
Tanpa membuang waktu, kedua Personil Polres Labuhanbatu tersebut bergegas melakukan pengejaran kepada truk yang dilarikan ke arah Pinang Lombang. Ketika pelaku berhenti sejenak makan siang dan istrirahat, saat itu juga Briptu Yubi dan Briptu Jerry langsung melakukan penangkapan di warung tersebut.
“Saat ini barang bukti berikut pengemudi sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, AKP Rusbeny, Selasa (16/6/2020).
Secara terpisah, Kasat Reskrim AKP Parikhesit melalui Kanit Resum Polres Labuhanbatu Ipda H. Naibaho membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan personel Satuan Lalu lintas terhadap Tersangka kasus penggelapan.
“Saat ini sedang kami lidik untuk berkoordinasi dengan Polres Deli Serdang,” terang Ipda H. Naibaho. (Jan Saiman)