Berita

SATRESKOBA Polres Probolinggo Ringkus Inisial ‘JBW’ Warga Mayangan yang Diduga Pengedar Sabu

4
×

SATRESKOBA Polres Probolinggo Ringkus Inisial ‘JBW’ Warga Mayangan yang Diduga Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

Probolinggo, Lensa Nusantara – Unit SATRESKOBA, Berhasil membekuk JIMY BAGOES WIRASTYA al JIMY Bin SUGENG, Probolinggo, 21 April 1995 ( 25 tahun ), SMA (Tamat ) , Islam, Indonesia / Jawa, swasta, Alamat Jl. KH. Mansyur I/09 Rt.03 Rw.07 Kel. Sukabumi Kec. Mayangan Kota Probolinggo.

Berawal dari laporan warga, kalo di tempat kejadian perkara (TKP) Sering terjadi transaksi jual beli barag haram jenis Sabu, Di pinggir jalan masuk Desa Pabean kec. Dringu Itu tidak Di siasiakan oleh satuan Unit Reskrim Narkoba Polres Probolinggo, untuk Melakukan Penangkapan.

Example 300x600

Benar, pada Waktu di lakukan penangkapan, di dalam saku pelaku terdapat satu paket klip plastik jenis Sabu. dalam penangkapan itu pelaku tidak melakukan perlawanan dan kini pelaku di bawa ke mapolres pribolinggo, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Polisi juga mengamankan sebuah alat komunikasi berupa hand phone warna biru. merk realme tipe 51 berserta kartu selulernya.

Kasat Reskoba AKP Sujilan, saat Di Konfirmasi Melalui telephone membenarkan. Pihaknya telah melakukan penangkan terhadap pelaku penjual sekaligus kurir barang haram Jenis sabu Golongan satu (1) di wilayah hukum polres Probolinggo,tepatnya di Kecamatan Dringu.

“Kami juga melakukan pengembangan Langsung saat itu, berdadarkan keterangan dari pelaku yang kita amankan saat itu. namun pelaku lainya Kabur. kami akan tetap akan melakukan pengembangan, Guna memberantas Para Pelaku Peredaran Narkoba Jenis apapun Di WIlayah Hukum Kabupaten Probolinggo”. Tutur mantan KBO Reskoba Polres Jember itu.

Selanjutny Pelaku akan di kenakan pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika, 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (yusuf)

Tinggalkan Balasan