BeritaPemerintahan

Proyek TURAP Aspirasi Dewan, Disoal Warga Lantaran Dikerjakan Tanpa Papan Nama Diduga Kangkangi Aturan UU KIP

×

Proyek TURAP Aspirasi Dewan, Disoal Warga Lantaran Dikerjakan Tanpa Papan Nama Diduga Kangkangi Aturan UU KIP

Sebarkan artikel ini

Karawang, Lensa Nusantara – Maraknya Proyek siluman hampir sekian persen proyek Pemerintah pusat , provinsi , dan daerah Kabupaten ketika mengerjakan kegiatan pembangunan khususnya turap tidak memakai papan informasi proyek. Semua pekerjaan yang didanai dari APBD tersebut tidak mematuhi peraturan, Kepres dan Undang undang tentang keterbukaan inpormasi publik.

Padahal sudah dijelaskan dalam Kepres no 80 tahun 2003 tentang pekerjaan atau proyek yang memakai dana anggaran APBD atau APBN, di wajibkan memakai papan informasi proyek. Dan, Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Example 300x600

Namun, ironisnya peraturan yang sudah ditetapkan tersebut tidak membuat gentar oknum pemborong yang masih saja melanggar ketentuan sebagaimana mestinya.

Banyak masyarakat yang mempertanyakan tentang proyek yang sudah dibangun ataupun sedang dalam pelaksanaan, dari manakah sumber dananya, berapakah anggaranya, dan apa nama CV nya. seperti halnya turap yang ada di dusun kedaung Rt.03/03. Desa tanjung bungin kecamatan pakisjaya karawang jawa barat, terkesan itu proyek siluman dan tidak jelas dari mana sumbernya.

Seperti yang dikatakan warga dusun kedaung yang berinisial NG kepada media menjelaskan “Pekerjaan yang ada di wilayah saya ini pak, kurang lebih sudah hampir 10 hari. Cara pemasangan batu kalinya tidak memasang kisdam atau di sedot terlebih dahulu pedahal airnya banjir jadi batu kali ditancapkan ke dalam lumpur lalu di kasih adukan apakah pekerjaan ini benar, Ungkapnya. 19/06/2020.

Dan mirisnya lagi di lokasi pekerjaan ini pak tidak ada papan informasi. Dan ini sudah jelas pak menjadi pertanyaan besar buat saya sebagai masyarakat dusun kedaung. Pedahal sudah Jelas disebutkan dalam undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), bahwa setiap proyek yang didanai oleh APBD atau APBN harus menggunakan plang proyek dengan tujuan, agar masyarakat luas dapat mengetahui dan ikut mengawasi,

Masih dikatakan nara sumber. berapa pagu anggaranya, berapa volume pekerjaanya, serta berapa lama masa pelaksanaan dan perawatanya, dari sana baru bisa diketahui, layak apa tidakah pekerjaan tersebut dengan dana yang dianggarkan, sesuai apa tidak pekerjaan dan volumenya.ini ketinggianya cuma seratus CM . Dan lebarnya hanya 30. 25.Cm.

“Seharusnya pemborong itu menghargai peraturan yang telah ditetapkan terkesan tidak dipatuhi dan dilanggar. selain tidak menggunakan papan proyek, penggunaan bahan material pasir yang digunakan diduga tidak sesuai yang tertera dalam RAB, kondisi pasir berwarna merah, serta tidak dijumpai pengawas pelaksana dari dinas terkait, dengan adanya pemberitaan ini, diharapkan kepada Pemkab dan Dinas PUPR Karawang dapat segera mengambil sikap tegas dan menindaklanjuti, agar tidak terkesan jalan ditempat dan tutup mata”, Tambah nara sumber. (Nanang.S/Tgn)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan