Banyuwangi, Lensa Nusantara – Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penagkapan terhadap pria berinisial AD (39) warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, (28 Juni 2020)
AD bertindak sebagai “Penagih utang” di sebuah perusahaan leasing kendaraan yang ditangkap atas dugaan melakukan kendaraan yang tertunda
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK mengatakan, kasus ini berawal dari kompilasi korban berinisial AG yang sedang mengendarai kendaraan Toyota Innova miliknya dan dilepas di pertigaan KDS Genteng lampu merah sedang dioperasikan pada Senin (25/11/2019) lalu.
Tiba-tiba datanglah undangan dan beberapa undangan yang berprofesi sebagai penagih utang ini, mengetuk jendela kendaraan korban keras.
“Pelaku dan teman-temanya ini akan menarik kendaraan Toyota Innova yang dikendarai korban,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK saat Konferensi Pers, Jumat (26/6/2020) kemarin.
Namun, saat itu korban menolak untuk menyerahkan kendaraanya dan memilih pergi meninggalkan kolektor hutang tersebut. Tak ingin targetnya lepas begitu saja, lawan dan teman-temanya melakukan pengejaran dan terus membuntutinya.
“Memadankan aksi kejar-kejaran di jalan raya,” terangnya.
Pelaku AD mencoba menghentikan laju kendaraan korban dengan cara membenturkan kendaraan Honda Brio yang dikendarainya. Karena keamanannya terancam, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Atas laporan itu, Polisi langsung melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Hingga akhirnya, harus ada AD yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku AD ini berhasil ditangkap diri sendiri, lalu pada tanggal 22 Juni 2020 kita melakukan penangkapan di Kabupaten Jember,” ungkapnya.
Selain mempertahankan kejahatan, polisi juga melindungi barang bukti kendaraan Toyota Innova milik korban. Sementara kendaraan Honda Brio yang digunakan dalam aksinya, masih dilakukan pencarian.
“Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 335 KUHP atau pasal 365 KUHP Jo 53 KUHP atau pasal 368 KUHP Jo 53 KUHP dengan kejahatan penjara 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Dhofir)








