BeritaPemerintahan

Ormas DKD WLJ Sumsel Sampaikan Aspirasi Masyarakat Desa Gelumbang Kecamatan Kikim Timur Ke Pemkab Lahat Terkait Bantuan DD BTL

×

Ormas DKD WLJ Sumsel Sampaikan Aspirasi Masyarakat Desa Gelumbang Kecamatan Kikim Timur Ke Pemkab Lahat Terkait Bantuan DD BTL

Sebarkan artikel ini

Lahat, lensanusantara.net – ORMAS Dewan Koordinator Daerah Wira Lentera Jiwa Sumsel (DKD WLJ SUMSEL) layangkan Surat ke Pemerintah Kabupaten Lahat dengan No.002/IST/Ext/DKD-WLJ/P/XI/2020 Terkait aduan beberapa Masyarakat Desa Gelumbang mengenai BLT Dana Desa yang tidak mereka dapatkan pada hari Selasa (30/6) kemarin.

Saat diminta keterangan Hasrul selaku ketua DKD WLJ Sumsel Mengatakan “Kami sebagai ORMAS Nasional Dewan Koodinator Daerah Wira Lentera Jiwa/We Love Jokowi (DKD WLJ), dan juga sebagai Public Control melayangkan surat kepada pemerintah Kabupaten Lahat karena dimana diduga terjadi ketidak adilan terhadap beberapa warga Masyarakat Desa Gelumbang Kecamatan Kikim Timur dalam pemberian terkait bantuan BLT Dana Desa maupun bantuan lainnya belum pernah mendapatkan. Dimana sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila Silake-5 kami Ormas DKD
WLJ SUMSEL selaku penerima kuasa dari masyarakat Desa Gelumbang yang berhak mempertanyakan dugaan ketidak adilan dan ketidak Transparanan Kepala Desa Gelumbang Kecamatan Kikim Timur terkait pemberian bantuan dari Pemerintah yang mengunakan Dana Angaran Negara yang diperuntukan guna kemakmuran dan kesejahterakan masyarakat.
Dimana dijelaskan dalam pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang. Dan juga diatur dalam Undang-undang Nomor14
Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam
pasal 28F Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia”.ujarnya

Example 300x600

Lanjut Hasrul Dalam membantu meningkatkan beban masyarakat, khususnya bagi mereka yang
terdampak virus corona(covid-19). Pemerintah memberikan beberapa jenis bantuan
sosial berupa bantuan paket sembako,bantuan sosial tunai(BST),dan Bantuan Langsung Tunai(BLT).Yang bertujuan dari pemberian program bantuan ini adalah guna menjaga daya beli masyarakat dimasa corona, menyoal Bantuan Tunai BST dan BLT, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintahan memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp.600.000 setiap bulannya selama tiga bulan. Sehingga total bantuan yang diterima perkeluarga adalah Rp.1,8 juta. Dimana Pembagian Bantuan Langsung Tunai(BLT) Dana Desa harus dilakukan hati-hati, dan terbuka atas segala potensi pertambahan penerima manfaat. Penyalurannya juga harus dijamin merata agar tidak menimbulkan masalah lanjutan.

Berdasarkan keterangan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), BLT Dana Desa diperuntukkan bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19 dan atau masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Akan tetapi, calon penerima BLT Dana Desa adalah mereka yang tidak pernah tercatat sebagai penerima bantuan. Itu berarti, apabila ada warga Desa yang terdampak pandemi namun sudah menerima bantuan seperti program keluarga harapan(PKH), Bantuan Pangan Non Tunai(BPNT), dan Kartu Pra Kerja, maka mereka tidak berhak menerima BLT Dana Desa. Jika didalam rujukan itu (DTKS) Calon penerima BLT yang sudah didata tidak tercover (bantuan lain), mereka – mereka yang jelas-jelas kena dampak Covid-19 dari sisi sektor ekonomi, otomatis berpeluang besar mendapatkan BLT Dana Desa.

Dan juga pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin
mendapatkan bantuan sosial tunai tersebut. Rincian pentingnya adalah:
1.Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW
dan berada di Desa.
2.Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian ditengah
pandemi corona.
3.Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial(bansos) lain
dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak
menerima ProgramKeluarga Harapan(PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako,
Bantuan Pangan Non Tunai(BPNT), hingga Kartu PraKerja.
4.Jika Calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain,tetapi
belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa mengkomfirmasinya keaparat Desa.
5.Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk
Kependudukan(NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan
bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dahulu.Tapi penerima harus
berdomisili di Desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
6.Jika Penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui
Tunai dan NonTunai. Non Tunai diberikan melaui Transfer kerekening Bank
penerima dan Tunai boleh menghubungi aparat Desa, Bank milik Negara atau ambil langsung dikantor Pos terdekat.

Dalam Hal ini ditambahkan lagi oleh salasatu Anggota DKD WLJ Sumsel ungkap Herkoni” sudah dijelaskan dalam PERMENDES No.06 Tahun 2020 Pada pasal 8A ayat (3) yang berbunyi:“keluarga miskin sebagai mana dimaksud pada pasal (2) yang menerima BLT-Dana desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai(BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis. Disitu sudah dijelaskan “belum terdata menerima Program Keluarga Harapan(PKH), Bantuan Pangan Non Tunai(BPNT),dan kartu Prakerja, apakah itu bukan merupakan dasar hukum bagi masyarakat yang menuntut akan haknya sebagai warga desa tersebut. Kami berharap dengan dengan adanya kami melayangkan surat kepada pemkab Lahat ini ,Warga masyarakat yang belum mendapatkan bantuan
sama sekali di Desa Gelumbang Kecamatan KikimTimur ini bisa mendapatkan bantuan
BLT Dana Desa ataupun bantuan bantuan lainnya karena mereka mempunyai hak yang sama yang sudah diatur dalam Undang-undang Dasar1 945.ujarnya(Hs)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan