BeritaDaerahFeatured

Calon Penerima BLT-DD Cukup Masuk Tiga Kriteria

25
×

Calon Penerima BLT-DD Cukup Masuk Tiga Kriteria

Sebarkan artikel ini

Lahat, lensanusantara.net — Syarat untuk mendapatkan bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) yang sebelumnya harus memenuhi 9 kriteria dari 14 kriteria, kini ada kelonggaran. Pasalnya, warga terdampak Covid-19 sudah bisa menerima bantuan senilai Rp 600 ribu per bulan setiap keluarga cukup hanya dengan 3 kriteria saja.

Ketua DKD -WLJ Sumsel, Hasrul menerangkan, untuk kriteria calon penerima BLT DD cukup tiga poin.

Example 300x600

“Bila sebelumnya ada 14 kriteria dan minimal harus 9 kriteria, saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 40 tahun 2020 yang terbit pada tanggal 23 April Lalu boleh menggunakan 3 (tiga) kriteria,” ujar Hasrul, usai ditemui di Sekretariat DKD WLJ Sumsel Jalan Lintas Sumatra, Merapi Barat, Jumat (3/7/2020).

Adapun pertimbangannya karena saat ini dalam kondisi darurat. Selain itu, bukan merupakan program jangka panjang pengentasan kemiskinan.

Untuk tiga kriteria tersebut di antaranya warga yang kehilangan penghasilan, tidak terdata atau masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) alias non DTKS, dan keluarga yang punya anggota penderita penyakit menahun atau kronis.

“Dengan kriteria itu teman-teman kepala desa tidak perlu khawatir dengan regulasi yang semula pakai 14 kriteria,” lanjutnya.

Terpisah, Ketua Umum Ormas Nasional Wira Lentera Jiwa, Yanes Yoshua Frans di Jakarta mengatakan, dengan adanya 14 kriteria penerima BLT DD mengakibatkan banyak desa tidak maksimal. Sehingga alokasi dana desa untuk BLT pun sangat sedikit, karena banyak warga terdampak Covid-19 yang tidak dapat memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

“Karena pemerintah desa takut melanggar hukum bila tidak patuh dengan ketentuan 9 kriteria dari 14 kriteria. Akibatnya sedikit sekali masyarakat yang terdata berhak menerima BLT, bahkan ada desa yang mengalokasikan BLT hanya untuk 30 sampai 50 KK,” tuturnya.

Masih menurut keterangan ketua DKD WLJ Sumsel Hasrul menuturkan bahwa beberapa masyarakat Desa Gelumbang tersebut sudah termasuk didalam kriteria Peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 40 Tahun 2020 jadi tidak ada alasan lagi kepada Kades Gelumbang Kecamatan Kikim Timur untuk tidak memberikan bantuan tersebut kepada masyarakat nya dan kami berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat agar memanggil Kades tersebut untuk bisa diberikan tindakan tegas kepada Kepala Desa Gelumbang tersebut karena semua sudah jelas dalam dalam Peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan-Peraturan Menteri nya.ungkapnya.(Hs)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!