BeritaKriminal

Baru Saja Hirup Udara Segar, SBL Kembali Ditangkap Polisi

9
×

Baru Saja Hirup Udara Segar, SBL Kembali Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, Lensa Nusantara – SBL (34) kini harus berurusan kembali dengan polisi, setelah aksinya membawa kabur televisi 34 inci merek Panasonic dari Puskesmas Batu Ajo, Dusun Karya Makmur, Desa Pasir Tuntung Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan diungkap Polisi, Minggu (5/7/2020) sekira pukul 02.00 WIB.

Dari hasil interogasi, diketahui tersangka, SBL merupakan residivis yang sebelumnya pernah masuk penjara pada bulan Juli tahun 2019 dan bebas pada bulan Mei 2020 karena melakukan tindak pidana yang sama (Curat).

Example 300x600

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit mengungkapkan, SBL di bekuk petugas dari kediamannya di Dusun Sumber Sari, Desa Pasir Tuntung, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Tekab unit reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap tersangka di rumahnya,” kata Kasat Reskrim AKP Parikhesit.

Kasat mengatakan, penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan Tiurma Klara br Sinaga dengan nomor: LP/100/Res1.8/V/2020/SPKT/SU/LBS/ SEKTA KOTA PINANG, tanggal 10 Mei 2020.

“Dari hasil lidik di lapangan dan interogasi saksi-saksi, diketahui tersangkanya adalah SBL (34) warga Desa Pasir Tuntung,” ungkap Kasat Reskrim AKP Parikhesit.

Kasat menjelaskan, pelaku SBL bersama rekannya, KH melakukan pencurian tersebut dengan merusak lubang angin di atas jendela Puskesmas.

“Kedua tersangka masuk melalui lubang angin tersebut kemudian mencuri televisi layar datar yang menempel di dinding dengan menggunakan alat berupa obeng dan linggis,” terang Kasat.

Lebih jauh Kasat mengatakan, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, satu unit televisi layar datar 32 inci warna hitam. Sementara rekan pelaku, KH masih dalam pengejaran. (Jan Saiman)

Tinggalkan Balasan