Berita

Polsek Lubuk Batang Baturaja Oku, Ringkus Terduga Pelaku Pencurian di Desa Kartamulya

×

Polsek Lubuk Batang Baturaja Oku, Ringkus Terduga Pelaku Pencurian di Desa Kartamulya

Sebarkan artikel ini

Baturaja Oku – Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana. Laporan polisi LP / B / 22 / VII /2020/ Sumsel / Res OKU / Sek Lubuk Batang, tgl 04 Juli 2020.

Korban Susanto (36) Bin Kasno Salah satu Karyawan swasta yang bertempat tinggal di Jl.mawar I Blok Q No.34 Rt.11 Rw.05 Kel.Baturaja timur Kab. OKU.

Example 300x600

Tersangka yang kita amankan Arman (18) Bin Aswari, Edi Saputra (16) Bin Thamrin, Ahmad Romadon Adtya (15) Bin Ahmad. Ketiga tersangka yang berasal dari Dusun III Rt.03 Rw.03 Desa Karta Mulya kec.lubuk batang kab.Oku

Telah melakukan pencurian dirumah korban Susanto (36) bin Kasno,tersangka mencuri 1 (satu) unit laptop merk Accer corel 11 warna hitam berikut charger
1 (satu) unit laptop merk HP warna silver berikut charger, 1 (satu) buah tas laptop warna abu-abu.

Pada hari jum’at tanggal 03 juli 2020 yang diketahui sekira jam : 18.30 Wib. telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan yg terjadi di Dusun III Rt.03 Rw.03 (rumah korban) Desa kartamulya Kec. Lubuk Batang, sekitar jam 20.30 wib saat korban masuk kerumah mendapati barang barang dirumah berantakan,jendela rumah korban ada bekas congkelan, pintu kamar dan pintu belakang terbuka merasa curiga korban melakukan pemeriksaan dilemari dalam kamar mendapati 2 (dua) buah laptop tersebut diatas dan uang tunai sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) telah hilang , kerugian ditaksir dengan uang sekitar Rp.10.000.000(sepuluh juta rupiah) ,merasa dirugikan korban melaporkan hal ini polsek lubuk batang.

Keterangan dari Kapolres OKO melalui Kapolsek Lubuk Batang AKP Ujang Andul Aziz mengatakan bahwa pelaku yang mengambil barang barang tersebut diatas dengan cara masuk melalui jendela rumah kemudian keluar melalui pintu belakang rumah.

Berdasarkan Hasil lidik dan pul baket dilapangan patut diduga bahwa ketiga pelaku diatas sebagai pelaku tindak pidana tersebut diatas,pada hari Sabtu dinihari sekira jam 01.30 reskrim lubuk batang melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah 3 pelaku mendapati barang tersebut diatas dirumah pelaku selanjut barang bukti tersebut disita dan dibawah ke polsek lubuk batang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dan Barang Bukti (BB) saat ini telah kita aman kan di mapolsek Lubuk Batang Baturaja Oku untuk Proses Sidik kita berpedoman dengan UU no 11 th 2010 tentang Peradilan Anak. (Alhafiz)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan