Berita

Lahan Sengketa Perkebunan Karet di Desa Ciodeng Pandeglang

×

Lahan Sengketa Perkebunan Karet di Desa Ciodeng Pandeglang

Sebarkan artikel ini

Pandeglang, Lensa Nusantara , Senin tanggal 20/07/2020 Mediasi instansi pemerintahan desa Ciodeng kecamatan Sindang Resmi ditunda karena tidak hadir nya salah satu instansi kecamatan yaiitu bapak H.RUDIANTO selaku Camat Sindang Resmi.

Mediasi terkait perkara Lahan perkebunan karet desa Ciodeng kecamatan Sindang resmi kabupaten Pandeglang propinsi Banten ini Sengaja di gelar atas permohonan Kantor Advokat dan Konsultan DEDE MUKROMIN SH dan REKAN yang berkantor di Kabupaten Tangerang Tiga Raksa kepada beberapa instansi mulai dari kelurahan,polsek,Koramil dan kecamatan.yang di hadiri oleh kepala desa Ciodeng.Danramil dan Kapolsek Munjul, yang tidak hadir hanya camat Sindang Resmi tanpa kabar berita padahal Surat undangan sudah dilayangkan Secara Resmi oleh kantor Advokat Dede Mukromin SH dan Rekan.

Example 300x600

keluarga bapak H .Ruyani yang di wakili Anak nya Agus Riyani dan Eneng Ruyani memberikan kuasa kepada kantor Advokat dan konsultan Hukum DEDE MUKROMiN SH dan Rekan atas penyererobatan Lahan milik orang tua nya perkebunan karet yang berlokasi di desa ciodeng.

Menurut keterangan dari keluarga H.Ruyani ditemui awak media Lensa Nusatara mengutarakan bahwa lahan milik orang Tua nya dijual oleh beberapa orang oknum.

Agus mengatakan bahwa lahan orang tua nya yang dibeli dari saudara Komar telah dikelola oleh orang lain besar Dugaan bahwa lahan tersebut sudah dijual oleh Komar dibantu oleh saudara Atang dan Entis kepada Ahyani.

Tidak hanya itu lahan milik orang tua nya yang dibeli dari bapak Sarmani juga kini sudah hancur menurut keterangan yang didapat bahwa lahan itu sudah dijual oleh saudara Rusdi.

Keluarga Haji Ruyani sudah menanyakan dan mencari informasi kepada kepala desa namun tidak mendapat jawaban yang puas sehingga minta bantuan hukum kepada kantor Advokat.

Dari hasil mediasi yang dihadiri Kapolsek.Danramil kepala desa Ciodeng bapak Sarta Jaya(Jaro Kejoy) menyatakan bahwa beliau tidak tau menahu ada transaksi jual beli lahan itu dan tidak tau ada pembangunan apa disana begitupun keterangan yang sama dari bpk Danramil hanya saja Kapolsek menjelasakan bahwa sudah pernah ada kesepakatan antara pembeli dengan kepala desa pasir Tenjo dan kepala desa cempaka warna namun untuk lahan yang ada didesa Ciodeng beliau juga tidak tahu karena beliau tidak di undang dan tidak ada kompirmasi.

Ironis sungguh sebagai kepala desa tidak tau adanya satu kegiatan dilingkungan nya.

Ditemui awak media Lensa Nusantara dikediaman nya bapak lurah Sarta jaya(Jaro kejoy)mengungkapkan bahwa beliau benar benar tidak tau ada kegiatan itu.beliau hanya menandatangi persetujuan atas pengajuan surat pengantar untuk pengambilan Sertifikat Hak Milik(SHM ) an Komar di salah satu Notaris yang diminta oleh saudara Komar Selanjut nya beliau tidak tau apa apa.

Hasil dari mediasi tersebut kepala desa dan Danramil ,dan kapolsek mohon waktu untuk memanggil nama nama calo /perantara yang diduga menjadi Pelaku atas jual beli lahan tersebut untuk hadir dikantor kelurahan desa Ciodeng dan akan dihadiri oleh Kantor Adokat Dede Mukromin untuk dimintai keterangan dengan cara mediasi.

Hasil pantauan kami awak media Lensa Nusantara didampingi oleh bang dede dan Rekan di TKP terlihat beberapa pekerja disana menggunakan Atribut partai GERINDRA berikut satu unit mobil yang Belogo GERINDRA Juga
Menurut keterangan seorang mandor yang mengendarai kendaraan benomor polisi dari instansi kepolisian(plat polisi)menyatakan bahwa Lahan tersebut sudah di beli boss nya seluas 20 hektar Sebesar Rp 13 milyar dari saudara Ahyani.

Senada dengan itu salah warga masyarakat membenarkan bahwa lahan itu milik haji ruyani yang di beli dari bapak Sarmani yang dinamakan SHM nya nama anak nya EDI bin SARMANi dan Lahan sebelah nya SHM an Komar juga sudah di beli oleh haji Ruyani.

” Saya tau persis pak lahan lahan disini siapa pemilik nya siapa dan penggarap nya.karena dulu saya dan orang tua saya yang bertahan untuk tidak mendapatarkan kepemerintah karena orang tua saya tau bakal ribet kalo SHM di daptarkan. Makanya sekarang saya baru tau kenapa orang tua saya bertahan ternyata benar bakal rame seperti ini.banyak oknum oknum yang menguasai,saya bersedia jadi saksi kalau dibutuhkan untuk memberikan keterangan lahan lahan disini” ungkap pak Kumis sambil melotot .

Mediasi akan diagendakan hari Jumat tanggal 24 Juli 2020
Undangan sudah dilayangkan oleh kepala desa melalui staf nya kepada instansi kepolisian(Polsek),Koramil,dan kepada orang orang yang diduga para pelaku.besar harapan keluraga bapak Haji Ruyani agar perkara ini cepat selesai dan lahan milik keluarga nya kembali (JHON DANY).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan