Uncategorized

Diduga Biaya PTSL Desa Seneporejo Warga Ditarik 155 Ribu, Panitia Akan Dilaporkan Balawangi

40
×

Diduga Biaya PTSL Desa Seneporejo Warga Ditarik 155 Ribu, Panitia Akan Dilaporkan Balawangi

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi, Lensa Nusantara – Dugaan pelanggaran hukum yang di lakukan oknum untuk meraup keuntungan pribadi atau golongan di dalam progam sertifikat pertanahan maupun bangunan yang di subsidi dari pemerintah untuk masyarakat kategori miskin terjadi di mana mana di pelosok negeri ini. Seperti halnya, Progam Tanah Sistematis Lengkap yang di singkat PTSL di Desa Seneporejo Kecamatan Siliragung, warga merasa resah lantaran di tarik biaya melebihi dari aturan.

Sebab, seperti di ketahui program pesertifikatan tanah melalui Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut di dalam diktum nomor ke tujuh,Terkait dengan biaya PTSL, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi program PTSL untuk kategori V yaitu di Jawa dan Bali dikenakan biaya sebesar Rp150.000. 

Example 300x600

Hal ini di ungkap Tumini, salah seorang warga Dusun Silir Krombang RT.6 RW 02, dia sebagai pemohon PTSL tahun 2019 lalu di pungut oleh oknum panitia desa berinisial “P” sebesar Rp.155 ribu. dari satu bidang tanah seluas seperempat hektare yang di pecah dengan bersama saudaranya.

“Saya di tarik 155 ribu -an dengan kakak saya, jadi dua bidang di kenai 310 ribu rupiah oleh Pak “P” (inisial,red) melaui kwitansi, tapi bukti pembayaran itu sudah di minta di kantor desa saat kita ambil patok,” Ujarnya.

Lalu, Tumini membeberkan kalau semua tetangga dan warga lainya juga di tarik biaya yang sama, dia bercerita kalau uang selisih lima ribu dari aturan tersebut dari yang bernama “P” dengan alasan untuk pembelian kertas Map. Dan sempat saat itu, menurutnya pernah ramai di permasalahkan dan akan di kembalikan. Tapi lagi lagi, hal itu hanya janji isu belaka sampai sekarangpun tidak ada kabar di berikanya uang tersebut.

Selain itu,dirinya mengaku resah beserta warga yang lain selain biaya yang tidak sama seperti diketahuinya dari desa yang lain, sampai kini kenapa tidak ada kabar sertifikat selesai.

“Kapan sertifikat kami jadi, sebab tanah kami juga belum pernah di ukur padahal yang lainya informasinya banyak yang di ukur.”Tambahnya lagi.

Sementara Rini, aktivis dari Ormas Balawangi mengatakan akan kordinasi dengan pihak pemerintah desa Seneporejo, karena biar bagaimanapun PTSL itu merupakan hak dari warga apalagi warga miskin  yang merasa di manfaatkan dengan biaya yang murah.

“Kita beserta anggota kordinator wilayah , atau Pak Ketua Balawangi akan mempertanyakan ke Desa sampai dimana proses sertifikat itu.”Ujarnya.

Namun, sayangnya hingga berita ini di terbitkan, pihak pemdes Seneporejo belum bisa di konfirmasi. (tim)

Tinggalkan Balasan