Daerah

Selain Layangkan Sanggahan, PT. Adiba Karya Persada Juga Laporkan Pokja 1 UKPBJ Tanjab Timur ke Penegak Hukum

×

Selain Layangkan Sanggahan, PT. Adiba Karya Persada Juga Laporkan Pokja 1 UKPBJ Tanjab Timur ke Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

TANJUNG JABUNG TIMUR, Lensa Nusantara – Tender konstruksi Peningkatan Jalan Poros Pandan Makmur Blok C yang digelar POKJA 1 UKPBJ Kabupaten Tanjung Jabung Timur beberapa lalu dianggap menuai masalah.

Pasalnya, tender yang dimenangkan oleh CV. Toggle Rekayasa tersebut, diduga telah terjadi kecurangan dan diduga telah terjadi indikasi persekongkolan antara POKJA 1 bersama salah satu rekanan.

Example 300x600

Hal ini disebabkan, ada beberapa kejanggalan ditemukan dalam proses tender tersebut. Dimana PT. Adiba Karya Persada selaku kompetitor diurutan pertama menawarkan harga lebih rendah yaitu Rp. 2.021.936.739,35 dari CV. Toggle Rekayasa yang diurutan kedua dengan penawarannya Rp. 2.177.405.738,21. Namun CV. Toggle Rekayasa menjadi pemenangnya.

Selain itu juga, alasan POKJA 1 dalam hasil evaluasinya dianggap terlalu mengada – ngada dalam memberikan alasan untuk tidak memenangkan PT. Adiba Karya Persada. Dimana alasan POKJA 1 tersebut,adalah masalah Dukungan Material Batuan Andesit dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan (Andesit) pada PT. Adiba Karya Persada.

Mengetahui hal itu, Randi Mailani, ST selaku Direktur Utama PT. Adiba Karya Persada tidak terima hasil tender tersebut. Sehingga dia melakukan sanggahan terhadap POKJA 1 UKPBJ Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan nomor surat sanggah 002 / SANGGAH / PT. AKP / VIII / 2020 tanggal 12 Agustus 2020, dan di upload ke portal UKPBJ atau LPSE Kabupaten Tanjung Jabung Timur hari Jumat tanggal 14 Agustus 2020 pukul 11.23 WIB.

” Hari ini saya melayangkan sanggahan ke POKJA 1 UKBPJ Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan sudah saya upload. Saya ingin menunggu dan ingin tahu jawaban apa yang diberikan POKJA 1. Selain itu juga, saya melaporkan mereka ke penegak hukum yaitu ke Kapolda Jambi Cq. Dirkrimsus dan Kejaksaan Tinggi Jambi “. Ungkap Randi Mailani, ST saat di konfirmasi awak media diruang kerjanya ( Jumat 14 Agustus 2020 ).

” Saya melaporkan ini, karena diduga adanya indikasi proyek ini sudah diatur dan terjadi persekongkolan antara POKJA 1 dengan pihak rekanan yang berinisial BJ atau BCM yang membawa bendera CV. Toggle Rekayasa “. Ujar Randi Mailani, ST.

” Alasan POKJA 1 mengalahkan perusahaan saya terlalu mengada – ngada yaitu masalah Dukungan Material Batuan Andesit dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan (Andesit). Padahal pada saat upload penawaran, saya memasukkan 2 Dukungan Material Batuan Andesit dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan (Andesit),1 dari perusahaan PT. Karya Adi Prestasi, dan 1 lagi dari perusahaan PT. Tiga Pilar Gunung Batu. Sementara di dokumen dan KAK hanya dipinta 1 masalah Dukungan Material Batuan Andesit dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan (Andesit) saja “. Jelas Randi Mailani, ST.

” Dalam surat sanggahan saya, ada 3 poin yang saya sampaikan kepada POKJA 1 UKPBJ Kabupaten Tanjung Jabung Timur, diantaranya:

  1. Berdasarkan Pada Tanggal 23 Juli 2020, Agenda pembukaan Dokumen Penawaran Bahwasanya Perusahaan Kami PT.ADIBA KARYA PERSADA Menduduki Posisi Harga Peringkat Terendah di Badingkan Denga Perusahaan CV. TOGGLE REKAYASA Dengan Selisih Harga Penawaran = Rp. 155.468.998.86,-
  2. Berdasarkan Hasil Evaluasi Kualifikasi, Administrasi, Teknis , pembuktian Kualifikasi. Pada Tanggal 24 Juli 2020 S/d 04 Agustus 2020 dan Pengumuman Pemenang Lelang Pada Tanggal 11 Agustus 2020 yang dilakukan Pokja 1 UKPBJ Tanjab Timur, kami Menolak Hasil Evaluasi Dan Pengumuman Pemenang Tersebut dikarenakan :

a) Pada Tanggal 05 Agustus 2020 S/d 07 Agustus 2020 bertepatan dengan Jadwal Pembuktian Kualifikasi, Perushaan Kami PT. ADIBA KARYA PERSADA tidak di Undang Untuk mengikuti Proses tersebut dengan Alasan Yang Tidak Jelas.

b) Hasil Evaluasi yang Sangat Mengada-ngada = Dukungan Material Batuan Andesit dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan (Andesit). Kami sangat Menolak Hasil Evaluasi ini pada poin ini POKJA 1 UKPBJ Tanjung Jabung Timur Tidak menjelaskan Secara Terperinci kesalahan yang sangat Fatal untuk mengalahkan Perusahaan kami.

c) Pada Dokumen Pemilihan Lelang No: 027/05/POKJA 1-UKPNJ/DPUPR/JPPM/2020, Tanggal, 14 Juli 2020, yang mana pada BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP), Point 06. Menguploud Dukungan Batuan Andesit Dan Menguploud IUP Batuan Andesit, kami Pihak Rekanan PT. ADIBA KARYA PERSADA Merasa sudah mengupload Point Tersebut Dengan 2 Dukungan Material dan Izin IUP Dari: 1. PT. KARYA ADI PRESTASI Nomor IUP : 68/1/IUP/PMDS/2020, dan 2. PT. TIGA PILAR GUNUNG BATU Nomor IUP: 21/KEP.KA.DPM-PTSP-6/IUP.OP/I/2020.

  1. Selanjutnya Dalam kesempatan ini juga Kami meyakini adanya persekongkolan penyedia Jasa yang di menangkan dan penyalahgunaan wewenang oleh Pokja dikarenakan :

a) Pada selang waktu Proses Lelang berlangsung kami sudah mendapatkan Informasi Bahwasanya paket Pek. Peningkatan Jalan Poros Pandan Makmur Blok C Kec. Geragai, Merupakan paket Pihak Kontraktor Inisial BCM. yang mana Pihak BCM meminjam atau menyewa CV. TOGGLE REKAYASA Untuk di Jadikan pemenang pada paket tersebut “. Terang Randi Mailani, ST.( BAMBANG HERMANTO ).

Tinggalkan Balasan