CILACAP, lensanusantara.net – Setelah surat perintah mulai kerja ( SPMK) ditandatangani dan diterima oleh penyedia maka wajib untuk melaksanakan rapat pra pelaksanaan atau biasa dikenal dengan sebutan Pre Counstruction Meeting (PCM), untuk melakukan pembahasan rencana mutu kontrak yang disampaikan oleh penyedia paling lambat 7 (tujuh) hari setelah SPMK.
Hadir pada waktu PCM adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) pengawas lapangan, dan unsur penyedia jasa yang diwakili oleh pelaksana lapangan Dan direktur.Selasa (25/08/2020)
Berbagai hal yang dibahas pada waktu PCM antara lain : kesamaan penafsiran dokumen kontrak, organisasi kerja, tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan, jadwal pelaksanaan pekerjaan, jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil, penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan.
Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah setempat mengenai rencana kerja dan penyusunan mutu pekerjaan. Sebelumnya, pada waktu sosialisasi penandatangan kontrak, sudah ditekankan oleh kepala UPTD Pengairan Majenang Achmad Subekti, SST. untuk paket pekerjaan ditahun 2020 ini,Ujarnya
Hal-hal ini harus betul betul diingatkan kepada para penyedia untuk mengikuti setiap proses pelaksanaan pekerjaan, dan setiap bulannya harus dilakukan evaluasi secara bersama, ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan pekerjaan, apalagi paket paket pekerjaan yang bersumber dari Dana APBD Lab. Cilacap jadi harus bekerja tepat waktu dan tepat mutu, begitu juga dengan paket pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus DAK (Nanang Supriatna)