Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seperti diberitakan sebelumnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa melalui surat keputusan (SK) Gubernur Jatim nomor 821.2/3636/204/2020, tentang penunjukan Tjahjono Widodo sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso tanggal 31 Agustus 2020, menggantikan posisi Syaifullah.
Namun, pengangkatan tersebut diduga cacat formil, rencana pelantikan Pejabat (PJ) Sekda Bondowoso yang direncanakan terselenggara pada Kamis 03 September 2020 terindikasi gagal dilaksanakan, berdasar atas dugaan tersebut Bupati Bondowoso memerintahkan pihak BKD untuk melakukan kordinasi kembali ke pihak terkait Provinsi Jawa Timur.
Saat dikonfirmasi via celular pada Rabu, (02/08/2020), Kepala Dinas BKD Bondowoso Wawan Setiawan kepada awak media membenarkan dan mengatakan pihaknya telah diperintah Bupati untuk melakukan konsultasi pada pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Rupanya ada stafsus bupati memerintahkan kami, untuk konsultasi ke Provinsi. Untuk kebaikan semuanya akhirnya beliau (Bupati) bijak untuk mengkonsultasikan kembali,” paparnya.
Pengangkatan Tjahjono Widodo dianggap bertentangan dengan Perpres no. 3 tahun 2018 tentang aturan calon pejabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil, dimana dalam pasal 6 poin C dikatakan, berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun, sementara itu calon PJ Sekda Bondowoso Tjahyono Widodo akan memasuki masa pensiun sekitar bulan Maret 2021 mendatang yang artinya tidak memenuhi syarat formil pengangkatan.
Berdasar pada hal diatas diharapkan Gubernur Jawa Timur mempertimbangkan kembali pengangkatan Tcahjono Widodo sebagai PJ Sekda Bondowoso agar tidak timbul polemik baru dalam tubuh Pemerintahan saat ini.(Adit)