Uncategorized

Tambang Pasir Di Desa Kukusan Menuai Protes Dari Warga Dan Praktisi Hukum Situbondo

44
×

Tambang Pasir Di Desa Kukusan Menuai Protes Dari Warga Dan Praktisi Hukum Situbondo

Sebarkan artikel ini

Lensanusantara.net Situbondo – Kang Lukman, sapaan akrabnya Aktivis Situbondo menyampaikan bahwa dinamika Jual Beli Tanah di Desa Kukusan yang tidak jelas kepemelikannya akan menyebabkan gagalnya kegiatan Pertambangan yang akan dilakukan di Desa Kukusan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo.

Pasalnya, Jual beli tanah di Desa Kukusan tersebut mengandung cacat formil dan bahkan ada indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Karena sebagian tanah yang masuk pada lokasi ditambang tanah warga yang tidak pernah dijual. Jelas hal itu berdampak masalah hukum di Pengadilan, artinya terbitnya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) itu patut apabila dipertanyakan secara hukum.

Example 300x600

Sudah sejak beberapa tahun yang lalu kenyataan terkait kegiatan pertambangan ini dipermasalahkan bahkan ditentang oleh beberapa aktifis sosial serta praktisi hukum di Situbondo. Seperti yang disampaikan oleh Lukman Hakim S.H, atau lebih dikenal dengan panggilan Kang Lukman, salah seorang praktisi hukum di Situbondo kepada LN. Ia menyampaikan bahwa pertemuan di Ruang Baluran Pemda Situbondo pada hari Kamis, 03 September 2020 dengan Perihal Permohonan Kemudahan Pertambangan itu sudah tidak pada tempatnya

Oleh karenanya pertemuan diruang Baluran Pemda Situbondo dengan perihal permohonan pertambangan sangat tidak logis malah mengundang sejumlah pertanyaan. Seharusnya selesaikan dahulu berkas-berkas Jual Belinya hingga BPN baru urus Izin Pertambagan.

“Apabila kegiatan tambang tersebut tetap dipaksakan, kami pastikan akan melakukan upaya hukum hingga kepengadilan,” ucap Kang Lukman.


  • Reporter : Basri/Andre
  • Editing : Adit
  • Publisher : Afri

Tinggalkan Balasan