BONDOWOSO,https://lensanusantara.co.id – Personil Polsek Grujugan Polres Bondowoso Dan Koramil melaksanakan Operasi Yustisi Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum protokol kesehatan dalam rangka Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Sabtu (19/9/20).
Hasil operasi Yustisi sebanyak Kurang Lebih 23 orang pelanggar langsung Di data Domisili dan Kelengkapan Surat Kendaraannya Serta Diwajibkan Memakai Masker
AKP Iswahyudi, SH menyampaikan pelaksanaan operasi Yustisi oleh Polsek Grujugan Guna Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19 di Wilayah Kecamtan Grujugan mengacu Kepada Inpres No. 6 Tahun 2020.
“Tujuan operasi ini adalah mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan utamanya penggunaan masker untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kec Grujugan“ pungkasnya.
- Reporter/Publisher : Jasuli
- Editing : Adit