Berita

Diduga Rangkap Dua Jabatan: Kepala Desa Silam Akhlis Langgar Permendikbud No75 Tahun 2006

11
×

Diduga Rangkap Dua Jabatan: Kepala Desa Silam Akhlis Langgar Permendikbud No75 Tahun 2006

Sebarkan artikel ini

Kampar, lensanusantara.co.id – Kepala Desa silam (kades) akhlis kecamatan kuok Kabupaten kampar di duga melanggar Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

Example 300x600

Dimana dalam peraturan tersebut kepala Desa dilarang menjabat sebagai Komite Sekolah ( 28/9).

Salah satu warga desa silam juga merupakan orang tua wali murid sekolah menengah pertama negri ( SMPN 3) kuok Desa silam, yang tidak mau di publikasikan namanya menyebut.

“Kepala desa silam betul menjabat sebagai ketua komite di SMPN 3 kuok desa silam, Sampai saat ini tidak ada pengunduran Dirinya,. Kepala desa silam tetap merangkap dua jabatan”.tutupnya.

Sementara Kepala desa silam akhlis Kecamatan kuok, di duga merupakan Salah satu ketua komite di salah satu Sekolah SMPN 3 kuok desa Silam.

Saat awak media berusaha mengkonfirmasi (27/9) melalui pesan whatsapp, minta Keterangannya, kepala Desa silam, diam Ngak ada jawaban sampai berita ini di Tayangkan.(Hattan BKN)

Tinggalkan Balasan