Berita

PJS Bupati OKU Menghadiri Rapat Dengar Pendapat Penetapan Harga Jual Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil di 5 Wilayah Jargas APBN

×

PJS Bupati OKU Menghadiri Rapat Dengar Pendapat Penetapan Harga Jual Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil di 5 Wilayah Jargas APBN

Sebarkan artikel ini

OKU, https://lensanusantara.co.id – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Ogan Komering Ulu Muhammad Zaki Aslam, S.IP, M.Si Menghadiri Rapat Dengar Pendapat (Public Hearing) Penetapan Harga Jual Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil di 5 Wilayah Jargas APBN Bertempat di Hotel Santika Premiere ICE BSD City Tangerang, Banten. (Rabu, 30 September 2020)

BPH Migas sebagai Badan Pengatur yang menetapkan harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil perlu mendapatkan masukan dari Stakeholders supaya nantinya dalam eksekusi aturan dimaksud tidak terdapat pihak yang dirugikan.

Example 300x600

Badan Pengatur Hilir Minyak dan gas Bumi (BPH Migas) tengah memproses penetapan harga Jaringan Gas (Jargas) untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. Saat ini, ada 5 wilayah baru yang siap dilakukan untuk penetapan harga.

Namun sebelum itu, BPH Migas membuka forum rapat dengar pendapat (public hearing) untuk meminta tanggapan dari para stakeholder terkait.

Anggota Komite BPH Migas, mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk memberikan masukan dan saran dari stakeholder sebagai bahan pertimbangan Komite BPH Migas dalam pengambilan keputusan penetapan harga jual gas melalui pipa untuk masyarakat.

Kami mengadakan public hearing ini dalam rangka menetapkan harga untuk masyarakat luas. Sedangkan kami mengevaluasi itu sudah cukup lama, dan sudah ada formula yang ada, sehingga setelah perhitungan kami dengan formula itu ada nilai harganya, maka kami terbuka supaya transparan bagaimana masyarakat yang diwakili oleh Pemda, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan lain-lain, seperti apa tanggapannya.

Adapun 5 wilayah baru tersebut di antaranya Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Langsa.

Juga menambahkan, tahapan public hearing ini merupakan salah satu proses yang dilakukan sebelum maju ke sidang komite penetapan harga. Jika ada masalah dalam public hearing, maka pihaknya harus kembali mengevaluasi, namun jika tidak ada masalah maka segera dilakukan sidang komite.

Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Ogan Komering Ulu Muhammad Zaki Aslam, S.IP, M.Si menilai dari gambaran penetapan harga berdasarkan formulasi perhitungan yang dilakukan Komite BPH Migas memang sangat bijak. Karena memperhatikan dari sisi pelaku usaha maupun masyarakat.

Namun, Zaki Aslam lebih fokus pada sosialisasi program Jargas bagi masyarakat, terlebih daerahnya merupakan salah satu wilayah yang baru akan mulai operasi Jargas.

Jadi saya ingin sekali menerima penjelasan dulu atau sosialisasi bersama kepada warga kami soal Jargas ini, terutama bagi warga prasejahtera. Mereka harus paham bagaimana penghitungan harga itu, terutama bagi warga prasejahtera. Karena menurut saya kebijakan ini yang paling butuh adalah mereka. Karena memang mereka itu memimpikan program Jargas ini.

Hadir pula pada acara ini, OPD Terkait, Kabag dan undangan lainnya. ( Afz )

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan