Situbondo | Lensanusantara.co.id – Pelaksanaan Pilkada 2020 yang akan digelar secara serentak di 270 daerah pada 23 September mendatang, isu netralitas aparatur sipil negara (ASN) kerap menjadi sorotan tak terkecuali di Kabupaten Situbondo Jawa Timur.
Geliat dan mobilisasi ASN seperti di unggahan di media sosial tampak terlihat dalam memberikan dukungan kepada petahana yang akan kembali mencalonkan.
Tak hanya itu, beberapa ASN di sejumlah daerah juga ada yang mendanai alat peraga sosialisasi dalam bentuk baliho serta spanduk dengan mempromosikan pasangan calon yang dia usung sebagai bakal calon kepala daerah dan itu juga terjadi di Kabupaten Situbondo yang berjuluk kabupaten Santri ini.
Tahapan pencalonan sampai hari H pencoblosan ini dinilai menjadi salah satu titik rawan netralitas ASN. Tidak dapat dimungkiri bahwa beberapa kasus ketidaknetralan ASN dalam Pilkada terutama memasuki tahapan pencalonan dan kampanye selalu marak terjadi.
Terkait hal tersebut di atas Eko febrianto Ketua LSM Siti Jenar. yang mengklaim sudah mengantongi beberapa nama di lingkup ASN di Situbondo. Diapun berjanji akan membuka nya di forum publik, Eko berharap ASN sebagai abdi negara yang statusnya dijamin dan diatur undang-undang perlu memahami bahwa jejaring sosial adalah bagian dari masyarakat. Karenanya, perlu ada kehati-hatian dalam menyuarakan pendapat khususnya terkait politik dan keberpihakan nah untuk ASN sebagai warga negara yang mempunyai hak pilih, diperbolehkan menyuarakan dukungan terhadap partai atau calon jabatan politik tertentu. Namun, ASN dilarang mengajak orang lain untuk memilih partai atau calon tertentu termasuk dilarang mengajak anggota keluarga baik langsung atau tidak langsung.
Menurut Ketua Umum LSM SITI JENAR , Eko Febrianto, Sehubungan dengan maraknya pertanyaan masyarakat kepada Kami LSM SITI JENAR terkait adanya ASN tidak boleh netral jelang Pilres 2019, Kami LSM SITI JENAR mengambil sikap serta menegaskan bahwa “Pegawai ASN itu harus bersikap netral pada penyelenggaraan Pemilu 2020 dan tidak bisa ditawar-tawar lagi!”.
“Kalau nantinya saya menemukan bukti lengkap ASN Di Situbondo yang melakukan kampanye politik untuk kepentingan calon tertentu pada tiap tahapan di PILKADA SITUBONDO saya bersumpah akan melaporkan dan akan mem buka Nama, jabatan dan dimana dia berdinas, dan akan saya bongkar nama nama mereka semua di Sayap Media Resmi kami.”Pungkasnya
Agar masyarakat luas tau kelakuan mereka karena mereka digaji dari uang rakyat. dan mereka pun (Oknum ASN) harus tau malu kalau mereka salah ya saya tak akan segan segan melaporkan dan akan mempublikasi nama nama mereka di semua media saya nanti nya. yang jelas kami akan ungkap di media sesuai dengan aturan UU no 14 THN 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK dan UU no 40 thn 1999 tentang kebebasan pers”Sambung Eko.
Karena jelas adanya Pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci dijelaskan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, beberapa surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN , Menteri PANRB, MenDAGRI BKN, dan Bawaslu RI.
Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Dalam hal terdapat ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu 2019, maka ASN akan dikenakan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka atau secara tertutup atau sanksi disiplin mulai ringan, sedang, sampai berat.
Nah untuk pengaturan sanksi ini jelas diatur secara gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dalam Pasal 12 angka 6,7, dan 8 untuk sanksi disiplin sedang, dan Pasal 13 angka 11 dan 12 untuk sanksi disiplin berat.
Seyogyanya kan dalam menjalankan tugas dan fungsi ASN untuk melaksanakan kebijakan publik, program-program pemerintah dan instansi, memeberikan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa, yang mana ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan dan dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon/ peserta Pilkada atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
Karena jelas dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf e UU ASN menyebutkan bahwa pegawai ASN melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan.
Artinya bahwa pegawai ASN itu bisa atau dapat menolak atau tidak melakukan perintah atasan yang menyuruh melakukan suatu perbuatan yang melanggar kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.
Tentunya penolakan itu memperhatikan norma etika dan perilaku yang berlaku dalam organisasi dan masyarakat setempat.
Sebagai contoh kasus : Apabila atasan meminta/menyuruh ASN untuk memberikan dukungan kepada salah satu peserta Pemilu baik Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, maupun Kepala Daerah atau menyuruh untuk mengerahkan ASN dalam lingkungan kerjanya untuk mengkampayekan salah satu peserta Pemilu, maka sebagai ASN yang memegang teguh netralitas, harusnya menolak atau tidak mengikuti perintah atasan tersebut karena perbuatan tersebut termasuk berpolitik praktis yang tidak sesuai ketentuan kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.
Ingat negara ini membutuhkan ASN yang kuat dan mandiri dan tidak mudah dipengaruhi oleh pihak manapun atau oleh siapapun ( netralitas), karena ASN yang kuat dan mandiri dari intervensi politk, akan menjadi daya ungkit (leverage) yang luar biasa dalam peningkatan Indeks Efektivitas Pemerintah (IEP) tahun 2024 yang akan datang.
Kami sebagai Fungsi Control masyarakat tidak akan pernah berhenti mengingatkan dan mengawasi para ASN di seluruh di daerah kami, agar tetap menjaga netralitas ASN menjelang Pilkada 2020 ini .
Untuk itu Kami meminta agar segenap ASN di situbondo agar fokus memberikan pelayanan yang baik dan prima kepada masyarakat dan mempererat persatuan dan kesatuan. Mengingat hari pencoblosan tanggal 9 Desember 2020, sudah semakin dekat dan tinggal menghitung hari, maka kami meminta agar seluruh ASN agar menyukseskan Pilkada 2020 dan tetap menjaga serta memegang teguh netralitas ASN.
- Reporter : Andre/Afri
- Editing : Adit
- Publisher : Jimmy