Bogor, lensanusantara.co.id – Pesta Miras pada saat reunian salah satu SMK di Kota Bogor berhasil digagalkan Polsek Ciampea yang sedang melakukan Operasi Yustisi Mobile di Kp. Cibuntu Wates, Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Sabtu malam 03/10/2020.
Kapolsek Ciampea, AKP. Andri Alam Wijaya, SH.,SIK., pada saat penggrebekan mengatakan, Anggota Patroli mencurigai sebuah Villa disisi jalan yang dipenuhi kendaraan R2.
“Ternyata Villa ini dijadikan tempat Pesta Miras dan Narkoba, sebanyak 33 orang berhasil diamankan, dengan barang bukti 10 botol Ciu, 58 gelas Anggur Merah, 1 linting Ganja dan Obat daftar G,” ujar Kapolsek Ciampea.
Menurut Kapolsek Ciampea, 33 orang ini akan diproses secara hukum, karena selain pesta miras disaat Pandemi Covid-19, mereka telah melanggar Undang-undang Karantina No. 6 Tahun 2018 pasal 92.
“Untuk 3 orang yang kedapatan Ganja, akan kami serahkan ke Satnarkoba Polres Bogor,” tandasnya. (Moel)