Uncategorized

Anggota DPRD Soroti 95 Jabatan Kepsek Pelaksana Tugas

×

Anggota DPRD Soroti 95 Jabatan Kepsek Pelaksana Tugas

Sebarkan artikel ini

Riau, https://lensanusantara.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hulu, Provinsi Riau menyoroti 95 Jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) hanya di tugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt), belum definitif, sehingga sangat dikhawatirkan mempengaruhi optimalisasi pendidikan.

Example 300x600

” Kepsek setingkat SMP dan SD seharusnya definitif agar kinerja sekolah berjalan baik,” kata Anggota Legislatif Indragiri Hulu Suharto di Rengat, Rabu.

Suharto mengatakan, kondisi ini justru sangat mempengaruhi kinerja sekolah, karena keterbatasan wewenang. Oleh karenanya pimpinan daerah harus memperhatikan hal itu secara bijak dan mencari solusinya.

Atas kekosongan itu, anggota Komisi IV di DPRD ini berharap semua pihak terkait untuk bersikap bijak. Terutama agar proses pendidikan, belajar – mengajar dan manajemen sekolah berjalan optimal.

” Masih banyak guru yang berprestasi, bisa dan memenuhi persyaratan sebagai kepala sekolah,” tegasnya.

Pihak DPRD Inhu dan Dinas Pendidikan sudah duduk bersama terkait hal ini, terutama saat pembahasan APBD-P beberapa waktu lalu. Ini semua untuk kepentingan bersama dalam mencerdaskan anak – anak usia sekolah.

Sekretaris Dinas Pendidikan Indragiri Hulu Kamaruzzaman menyebutkan, kekosongan jabatan Kepsek itu karena ada yang pensiun dan meninggal dunia. Selain itu, untuk mengisi jabatan itu banyak yang belum memenuhi persyaratan.

” Proses untuk menduduki posisi sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) diatur dan sesuai Permendikbud nomor 6 tahun 2018,” ujarnya.

Kamaruzzaman juga menambahkan, kendala lain adalah untuk mendefenitifkan pejabat pada jabatan itu tidak diperbolehkan dalam situasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.(Asri).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan